KMHDI Mendesak Polri Tuntaskan Kasus Karhutla: 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Harus Diproses Hukum

KMHDI Mendesak Polri Tuntaskan Kasus Karhutla: 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Harus Diproses Hukum

Admin 2 - atnews

2026-11-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - KMHDI Mendesak Polri Tuntaskan Kasus Karhutla: 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Harus Diproses Hukum
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat KMHDI, I Nengah Candra (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak Polri untuk mempercepat dan menuntaskan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi.

Penetapan tersangka pada 29 Oktober 2026 harus menjadi awal dari proses hukum yang tuntas, bukan sekadar pengumuman tanpa tindak lanjut. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat KMHDI, I Nengah Candra, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang luas.

Polri mencatat sebanyak 287 laporan kasus Karhutla yang melibatkan perorangan dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare, serta 104 laporan yang melibatkan korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

KMHDI mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan para tersangka terkait kasus tersebut. Namun, Candra menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan jika bukti yang tersedia memenuhi unsur tindak pidana.

penyidikan harus mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan, termasuk dugaan kelalaian atau pembiaran dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesi.

“Jangan sampai hukum terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, namun kehilangan keberanian saat berhadapan dengan korporasi. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Candra.

KMHDI meminta Polri memperkuat pemeriksaan saksi dan ahli, menelusuri titik awal kebakaran, serta memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pencegahan Karhutla. Koordinasi dengan kejaksaan perlu diperkuat agar perkara yang telah memenuhi persyaratan dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

KMHDI menekankan dalam penegakan hukum  wajib untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dengan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Selain penegakan hukum, KMHDI menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus mencakup pemulihan lingkungan. Sanksi terhadap korporasi yang terbukti bersalah tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus memberikan efek jera dan memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Denda terhadap korporasi harus memberikan efek jera dan tidak boleh dianggap sebagai biaya operasional. Lingkungan yang rusak wajib dipulihkan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran,” ujarnya.

KMHDI juga mendorong Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Transparansi diperlukan agar publik dapat mengawasi proses hukum dan memastikan penetapan tersangka diikuti dengan penyidikan yang berkelanjutan. 

Menutup pernyataannya, Candra menegaskan bahwa KMHDI akan terus mengawal penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) demi keadilan ekologis, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang mengorbankan lingkungan. Penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi awal dari proses hukum yang tuntas, bukan akhir dari perhatian publik terhadap Karhutla,” tegasnya. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Sudah Sepatutnya Periksa Izin Tambang Galian C

Terpopuler

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Punya Masalah denhan Lembaga Jasa Keuangan?

Punya Masalah denhan Lembaga Jasa Keuangan?

Kekerasan hingga Air Bersih Jadi Fokus Wikithon 2027, Merawat Semangat ‘Eling’ dan Gotong Royong Hadapi Krisis Sosial

Kekerasan hingga Air Bersih Jadi Fokus Wikithon 2027, Merawat Semangat ‘Eling’ dan Gotong Royong Hadapi Krisis Sosial

KMHDI Mendesak Polri Tuntaskan Kasus Karhutla: 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Harus Diproses Hukum

KMHDI Mendesak Polri Tuntaskan Kasus Karhutla: 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Harus Diproses Hukum

JCF 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kembang Tantang Anak Muda Jembrana Jangan Jadi Penonton

JCF 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kembang Tantang Anak Muda Jembrana Jangan Jadi Penonton