Tim Kuasa Hukum Made Daging Adukan Ditreskrimsus ke Propam Polda Bali Soal Polemik Mekanisme Pelaporan Dugaan Surat Palsu
Banner Bawah

Tim Kuasa Hukum Made Daging Adukan Ditreskrimsus ke Propam Polda Bali Soal Polemik Mekanisme Pelaporan Dugaan Surat Palsu

Admin 2 - atnews

2026-10-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tim Kuasa Hukum Made Daging Adukan Ditreskrimsus ke Propam Polda Bali Soal Polemik Mekanisme Pelaporan Dugaan Surat Palsu
Tim Kuasa Hukum I Made Daging (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Tim Kuasa Hukum I Made Daging mengadukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Sabtu (10/10/2026). 

Pengaduan ini berkaitan dengan kendala pelaporan dugaan penggunaan surat palsu yang disebut melibatkan I Made Tarip Widarta dan sejumlah pihak lainnya.

Tim Kuasa Hukum menilai mekanisme pelaporan yang mereka tempuh belum berjalan sesuai harapan. Mereka meminta Propam memeriksa rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik kepolisian.

Sejumlah Advokat mendatangi Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka terdiri atas I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., (IMAS), Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., serta Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.

Menurut Tim Kuasa Hukum, persoalan bermula, ketika mereka berupaya melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang dinilai berkaitan dengan perkara sengketa tanah yang menjerat I Made Daging sebagai tersangka.

Upaya pelaporan tersebut disebut terkendala persyaratan kehadiran langsung I Made Daging sebagai pelapor, sementara klien mereka sedang menjalani penahanan.

Pada 21 September 2026, Tim Kuasa Hukum mengaku telah menyurati Ditreskrimsus Polda Bali untuk meminta fasilitasi pelaporan. Namun, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan yang dinilai memadai.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA, mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimum Polda Bali.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum mengaku kembali mendapat penjelasan bahwa pelapor harus hadir secara langsung untuk membuat laporan.

Upaya berikutnya dilakukan pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Namun, menurut mereka, persyaratan kehadiran langsung kembali menjadi kendala sehingga laporan belum dapat diproses sesuai harapan.

Persoalan berlanjut pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Kuasa Hukum menyebut terjadi perdebatan dengan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi, mengenai mekanisme pelaporan menggunakan surat kuasa khusus.

Kemudian, Tim Kuasa Hukum  mengusulkan agar penyidik bersama-sama mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur yang dapat ditempuh.

Namun, berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, penjelasan yang diperoleh mengarah pada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.

Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kemudian mereka adukan kepada Propam. 

Tim Kuasa Hukum berpandangan, kondisi klien yang sedang ditahan perlu menjadi pertimbangan dalam mencari mekanisme pelaporan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Atas rangkaian kejadian itu, Tim Kuasa Hukum menduga terdapat penghambatan atas upaya kliennya untuk membuat laporan pidana. Mereka meminta Propam Polda Bali menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Dalam pengaduannya, Tim Kuasa Hukum merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mereka berharap Propam menilai seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi kepolisian. Apabila pelanggaran terbukti, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Bali mengenai substansi pengaduan maupun tanggapan atas dugaan penghambatan pelaporan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Made Daging.

Pengaduan tersebut masih berupa klaim dari pihak Kuasa Hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang agar seluruh fakta dapat dinilai secara objektif. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Joko Widodo: Realisasi Dana Desa 99 Persen itu Tinggi Sekali

Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Bali-Timor Leste Business Forum 2026: KADIN Bali Bagikan Pengalaman jadi Tuan Rumah B20 KTT G20 Indonesia

Bali-Timor Leste Business Forum 2026: KADIN Bali Bagikan Pengalaman jadi Tuan Rumah B20 KTT G20 Indonesia