Buleleng (Atnews) - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017, ternyata mendapat sambutan dari masyarakat bahkan setiap tahun animo warga cukup tinggi untuk mendaftarkan tanahnya.
"PTSL merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa serifikat tanah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng Made Oka, saat ditemui Wartawan Atnews, Jumat (9/10/2026) siang.
Tujuan utama PTSL yakni, Kepastian Hukum : memberikan sertifikat tanah resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah dimata hukum, Mencegah Sengketa : menghindari konflik batas tanah, tumpang tindih kepemilikan atau mmasalah sengketa lain.
Disamping itu, PTSL juga bertujuan meningkatkan ekonomi : Sertifikat yang diterbitkan dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk akses kredit diperbankan.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Made Oka yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Wayan Suasta, mengatakan, program PTSL di Buleleng yang ditangani oleh 3 Tim, termasuk melibatkan relawan yang ada di Desa /Kelurahan, hingga saat ini dapat terlaksana dengan baik.
Dari target yang diberikan pusat untuk Kantah Kabupaten Buleleng yang mencapai 1200 sertifikat, penyelesaiannya sudah sesusi dengan target yang ditetapkan.
"Sekarang dalam proses persiapan penyerahan sertifikat yang akan dilaksanakan di Desa/Kelurahan pada akhir tahun ini. Normalnya, penyelesaian PTSL ini memang targetnya satu tahun anggaran dari Januari hingga Desember.
Berarti masih ada waktu 2 bulan lagi, kesempatan untuk proses penyelesaian PTSL tahun 2026 ini, kalau ada yang tercecer, belum tuntas. Jika kelengkapan persyaratan telah terpenuhi pemohon, pihaknya bertekad lebih cepat lebih bagus," ungkap Made Oka.
Menurut Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembanngan Made Oka, untuk tahun 2027, Kantor Pertanahan Buleleng mengusulkan program PTSL, sebanyak 1500 sertifikat.
" Mengingat antosiasme masyarakat tinggi terhadap program PTSL di Buleleng, mudah-mudahan di tahun 2027, pusat menerima usulan PTSL dari Kantah Buleleng ini, sebanyak 1500 sertifikat," harap Made Oka.
Ia juga berharap kepada masyarakat jika menemukan permasalahan terkait pensertifikatan tanah, ataupun akan mengajukan permohonan untuk mencari sertifikat melalui program PTSL, agar aktif datang sendiri ke Kantah Buleleng.
Untuk diketahui, Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL, sebagai berikut, membawa Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), membuat Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, Penetapan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berdekatan.
Selain itu, membawa Bukti surat tanah (Surat C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian), serta Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat rendah yang dibebaskan dari keduanya). (WAN/002)