Vietnam Cetak Rekor 20 Juta Wisman: Pelajaran bagi Bali dalam Transformasi Pariwisata
Vietnam Cetak Rekor 20 Juta Wisman: Pelajaran bagi Bali dalam Transformasi Pariwisata
Admin 2 - atnews
2025-12-20
Bagikan :
Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama (ist/Atnews)
Oleh: Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR.
Vietnam mencatat tonggak bersejarah dengan kedatangan 20 juta wisatawan mancanegara pada 2025, menandai pemulihan pariwisata tercepat di Asia Tenggara. Kesuksesan ini ditopang oleh kebijakan visa superlonggar (bebas visa hingga 45 hari, e-visa 90 hari, dan zona bebas visa di Phu Quoc), fokus pada pariwisata berbasis pengalaman dan kualitas (MICE, kuliner dunia, serta destination wedding), serta pemanfaatan teknologi digital termasuk AI dan big data untuk pemasaran yang presisi. Vietnam juga menonjol melalui pembangunan destinasi ikonik seperti Phu Quoc dan Kiss Bridge serta promosi keamanan dan stabilitas yang konsisten. Pencapaian ini memperkuat citra Vietnam sebagai “safe and smart destination”.
Dibandingkan dengan Bali tahun 2025, kinerja Vietnam jauh lebih agresif. Bali diperkirakan hanya menerima 6,3–6,8 juta wisman sepanjang 2025 belum menyamai rekor pra-pandemi (6,9 juta pada 2019). Bali masih menghadapi isu klasik: overturisme di kawasan tertentu, rendahnya diversifikasi produk (masih dominan wisata alam dan budaya), serta reformasi visa dan investasi digital yang lebih lambat. Sementara Vietnam memasarkan “satu negara, banyak wajah”, Bali tampak stagnan pada model pariwisata massal, meskipun mulai menggencarkan strategi “quality tourism” melalui branding Bali Sustainable and Green Destination 2030.
Bali “Tak Layak Dikunjungi 2025”: Tamparan atau Peluang?
Ketika Fodor’s dan beberapa media internasional memasukkan Bali dalam daftar destinasi yang tidak disarankan dikunjungi pada 2025, banyak pihak di Indonesia sontak bereaksi defensif. Label “overtourism”, macet, sampah, dan ancaman terhadap identitas budaya dianggap menggeneralisasi dan mengabaikan fakta bahwa pariwisata masih menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Namun, jika jujur, kritik itu menyentuh titik lemah yang sebenarnya sudah lama dibicarakan di ruang-ruang akademik dan komunitas lokal. Data kunjungan wisatawan mancanegara yang kembali menembus lebih dari satu juta kunjungan hanya dalam dua bulan awal 2025 menunjukkan betapa cepatnya Bali “pulih” secara angka setelah pandemi.
Pada sisi lain, pengakuan pelaku usaha tentang banyak kamar hotel yang kosong, terutama di kawasan-kawasan lama seperti Kuta dan Sanur, menggambarkan ketimpangan distribusi manfaat. Pariwisata tumbuh, tetapi tidak merata; keramaian dan beban lingkungan menumpuk di titik-titik tertentu, sementara keuntungan ekonomi justru menyebar tidak seimbang. Label “tak layak dikunjungi” sebenarnya bukan vonis mati, melainkan alarm keras bahwa model pertumbuhan pariwisata yang mengejar jumlah angka tanpa mengelola daya dukung telah sampai pada batas. Bagi Bali, pertanyaannya bukan “adil atau tidak adil” terhadap penilaian tersebut, melainkan “apa yang akan dilakukan setelah ini?”.
Overtourism: Bali Selatan di Ujung Daya Dukung. Isu overtourism di Bali hari ini sesungguhnya bukan soal jumlah wisatawan semata, melainkan soal konsentrasi dan kapasitas. Konsentrasi wisatawan, hotel, dan aktivitas ekonomi di koridor Kuta–Seminyak–Canggu–Ubud telah menimbulkan efek domino: kemacetan kronis di jam-jam tertentu, peningkatan volume sampah jauh melampaui daya angkut, serta tekanan besar terhadap sumber daya air. Di beberapa desa, warga mulai merasakan penurunan debit sumur dan meningkatnya konflik penggunaan air antara kebutuhan hotel, vila, dan kebutuhan rumah tangga. Sebuah survei cepat terhadap 100 warga di tiga desa di Badung dan Gianyar, misalnya, dapat menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen responden mengaku sering mengalami gangguan suplai air bersih di musim puncak wisata, sedangkan 70 persen di antaranya menilai kondisi lalu lintas “semakin padat” dalam tiga tahun terakhir.
Di sisi lain, wawancara dengan pengelola akomodasi di kawasan pariwisata lama mengungkap fenomena “kebanjiran wisatawan di jalan, tapi sepi di kamar”, yang menandakan bahwa aliran wisatawan tidak otomatis berarti peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal. Pola ini memperkuat narasi bahwa Bali, khususnya di wilayah selatan, mendekati atau bahkan melampaui carrying capacity di beberapa titik. Daya dukung fisik (lahan, air, jalan), daya dukung sosial budaya (toleransi warga terhadap keramaian dan gangguan), dan daya dukung psikologis wisatawan (kenyamanan menikmati liburan) sama-sama tertekan. Jika tidak diatur, “surga wisata” bisa berubah menjadi sekadar “tempat singgah ramai dan melelahkan”.
Sampah dan Ruang Hijau: Luka yang Terlihat Kasat Mata
Di tengah promosi citra pulau tropis nan eksotis, reality check sering muncul ketika banjir rob membawa sampah plastik ke garis pantai, atau ketika foto-foto tumpukan sampah viral di media sosial. Program bersih-bersih pantai yang melibatkan komunitas, hotel, dan lembaga swasta penting dan patut diapresiasi, tetapi secara struktural belum menyentuh akar persoalan: pengelolaan sampah dari hulu, yaitu kebiasaan konsumsi, sistem pemilahan, dan kapasitas TPA yang terbatas. Alih fungsi lahan memperparah luka yang lain: hilangnya ruang hijau dan sawah produktif yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap budaya Bali. Instruksi Pemprov Bali untuk menghentikan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata di lahan produktif mulai 2025 adalah langkah berani, meskipun datang terlambat bagi banyak lahan yang sudah telanjur menjadi beton.
Di balik keputusan ini, ada kegelisahan yang sangat nyata di tingkat warga: jika sawah tergusur, di mana lagi generasi mendatang akan belajar tentang subak bukan hanya sebagai konsep, tetapi sebagai praktik hidup sehari-hari?. Di sisi pelaku usaha, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran baru: apakah masih ada cukup ruang untuk investasi, dan apakah aturan ini akan diterapkan secara konsisten atau hanya menjadi jargon “program bersih-bersih”? Di sinilah diperlukan transparansi data: seberapa luas lahan produktif yang sudah beralih fungsi, berapa persen kawasan yang akan benar-benar dilindungi, dan bagaimana mekanisme pengawasan izin. Tanpa data yang dibuka ke publik, kebijakan mudah dicurigai sebagai simbolik semata.
Regulasi Baru Turis Asing: Menertibkan atau Menyulitkan?
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru pariwisata Bali menjadi salah satu isu paling hangat. Aturan tentang perilaku hormat budaya, berpakaian pantas di area suci, kewajiban menggunakan pemandu lokal berlisensi di destinasi tertentu, dan pungutan wisatawan sekitar Rp150.000 per orang memicu beragam reaksi. Di satu sisi, banyak warga lokal dan pelaku budaya merasa aturan ini sudah lama dibutuhkan untuk melindungi kesakralan tempat suci dan ruang-ruang adat dari perilaku turis yang tidak menghormati norma. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu kaku dapat menurunkan daya tarik Bali sebagai destinasi yang “relax dan welcoming”. Jika dikaitkan dengan data survei sikap wisatawan dan pelaku usaha menjadi sangat penting. Misalnya, dari 200 wisatawan mancanegara yang disurvei di bandara atau area wisata, bisa jadi mayoritas menyatakan bersedia membayar pungutan tambahan selama jelas penggunaannya untuk konservasi dan kebersihan. Kelompok yang paling kritis biasanya bukan pada nominal, tetapi pada transparansi dan kemudahan mekanisme pembayaran.
Bagi pelaku usaha, pertanyaan krusialnya adalah: apakah aturan ini konsisten diberlakukan kepada semua wisatawan, atau hanya pada segmen tertentu; dan apakah sosialisasi sudah memadai sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Regulasi perilaku wisatawan tidak semestinya dilihat sebagai “penghalang”, melainkan sebagai penanda bahwa Bali semakin berani menetapkan standar. Destinasi-destinasi maju di dunia sudah lama menerapkan kode etik ketat demi menjaga kualitas pengalaman dan kelestarian sumber daya. Tantangannya adalah bagaimana merancang aturan yang tegas, tetapi komunikatif; konsisten, tetapi tetap ramah.
Antara Moratorium dan Inovasi: Menata Ulang Peta Pariwisata.
Moratorium pembangunan di lahan produktif dan wacana pengendalian izin akomodasi baru di kawasan jenuh menandakan babak baru: Bali mulai berani berkata “cukup” terhadap logika pertumbuhan tanpa batas. Namun moratorium saja tidak cukup. Bila hanya menghentikan izin di satu kawasan tanpa menawarkan alternatif di kawasan lain, maka yang terjadi adalah stagnasi, bukan transformasi. Di sinilah agenda pemerataan pariwisata menjadi kunci. Wilayah Bali Utara, Barat, dan Timur selama ini sering disebut sebagai “belakang layar” yang menerima limpahan dampak, tetapi minim manfaat. Pengembangan desa wisata, ekowisata, dan produk-produk berbasis budaya lokal di wilayah-wilayah ini memungkinkan dapat mengurangi tekanan di Bali Selatan sekaligus membuka sumber penghidupan baru.
Namun, pemerataan tidak boleh berarti sekadar memindahkan keramaian tanpa mengubah cara pandang. Model pengelolaan yang partisipatif, berbasis komunitas, dan menjamin proporsi pendapatan bagi warga lokal perlu diinstitusionalisasikan, bukan hanya dijadikan proyek percontohan. Bali dengan proyek-proyek strategis sering disebut sebagai jawaban atas kemacetan dan konektivitas. Namun, tanpa integrasi dengan tata ruang dan kebijakan perlindungan lahan, infrastruktur besar justru bisa menjadi pemicu baru alih fungsi lahan dan spekulasi properti. Diskusi publik dan kajian independen, termasuk pengumpulan data primer tentang pola mobilitas warga dan wisatawan, penting untuk memastikan bahwa infrastruktur benar-benar menjawab kebutuhan, bukan hanya membangun citra.
Dari Pulau Ramai ke Pulau Berkualitas.
Di tengah kritik global, ada fakta lain yang sering luput: Bali tetap menempati daftar pulau terbaik di Asia dalam berbagai survei dan penghargaan. Artinya, daya tarik Bali masih kuat, tetapi reputasinya berada di persimpangan. Bila terus mengejar angka kunjungan tanpa pembenahan, reputasi itu bisa terkikis perlahan. Sebaliknya, bila berani beralih ke paradigma pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, Bali berpeluang menjadi role model dunia. Pariwisata berkualitas tidak berarti hanya menyasar wisatawan kaya; yang lebih penting adalah menyasar wisatawan yang menghargai nilai, bukan sekadar harga. Ini menuntut perbaikan menyeluruh: mulai dari standar pelayanan, interpretasi budaya, kualitas lingkungan, hingga sistem data. Penguatan kampanye kebersihan, gerakan bebas asap dan sampah di kawasan wisata, serta pemulihan ruang hijau harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas SDM lokal, khususnya generasi muda desa.
Dalam konteks itu, data primer dari masyarakat dan pelaku usaha tidak boleh sekadar menjadi lampiran laporan penelitian, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan. Survei kepuasan warga terhadap pariwisata, kajian beban lingkungan di tingkat desa, dan dialog rutin antara pemerintah, komunitas, dan dunia usaha perlu dilembagakan. Ketika suara warga dan angka-angka di lapangan benar-benar menjadi rujukan, bukan hanya statistik di presentasi, maka transformasi pariwisata bukan lagi jargon, melainkan proses yang nyata.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bagi Bali hari ini bukan lagi “apakah pariwisata perlu?”, melainkan “pariwisata seperti apa yang masih layak dipertahankan?”. Isu overtourism, regulasi baru turis asing, pungutan wisatawan, moratorium lahan produktif, hingga rencana transportasi massal hanyalah simpul-simpul dari pertarungan visi yang lebih mendasar: apakah Bali ingin menjadi pulau yang ramai dikunjungi, atau pulau yang bermartabat, lestari, dan menyejahterakan warganya? Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa ditunda lagi, karena masa depan Bali sedang dipertaruhkan hari ini.
Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR.
Guru Besar Manajemen Bisnis Pariwisata, dan Rektor Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA)