Banner Bawah

Gubernur Koster Pertanyakan Aturan Pemilu

Artaya - atnews

2019-02-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Pertanyakan Aturan Pemilu
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster secara proaktif menanyakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah di masa kampanye ini. 
"Saya selama ini sudah mengikuti aturan yang ada," kata Koster, saat menerima audensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali di ruang kerjanya, Senin (4/2). 
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bali, I Ketut Rudia pada pertemuan itu menjelaskan bahwa, kepala daerah diperkenankan mengikuti kampanye pada hari Sabtu, Minggu atau mengajukan cuti pada hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. 
“Kalau yang sifatnya melekat seperti pengamanan dan protokoler tetap diperbolehkan,” kata Rudia. 
Penggunaan media sosial juga diperbolehkan sepanjang bukan hoax atau ujaran kebencian.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani pada audensi menyampaikan rampungnya kepindahan kantor Bawaslu Bali dari Cok Agung Tresna ke Moh Yamin membuat kinerja Bawaslu lebih baik.
 “Karena gedung sudah jadi satu koordinasi jadi lebih mudah,” kata eks Ketua Panwaslu Buleleng ini. Namun untuk membuat kantor ini lebih layak diperlukan penataan yang lebih baik.
Terkait pelaksanaan tugas pemilu, Kordiv Pencegahan I Wayan Widi Ardana Putra mengatakan pihaknya mengedepankan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
 “Kami sudah mengingatkan semua stakeholders yang ada di Bali apa yang boleh dan tidak boleh,” kata Widi. Widi mengatakan siapapun masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran dapat melapor ke Bawaslu. (*)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : UU Tak Nabrak UUD 1945

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi