Banner Bawah

Pol PP Gianyar Akui Ada Tiga Kios Pertamini Tanpa Ijin

Atmadja - atnews

2019-08-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pol PP Gianyar Akui Ada Tiga Kios Pertamini Tanpa Ijin
Slider 1

Gianyar, 12/8 (Atnews ) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) turun melakukan pengecekan atas laporan terjadinya pelanggaran di wilayah Desa Celuk Kecamatan Sukawati Jumat Jumat (9/8)
KasatPol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, saat turun ditemui memang terjadi  pelanggaran, 3 kios Pertamini tanpa ijin serta berjualan di atas trotoar di.jalan Jagaraga dan jalan Banjar Cemenggaon.   
"Dari hasil pengecekan, ditemukan toko sembako dan Pertamini yang melanggar. Disamping tanpa ijin juga berjualan di atas trotoar serta buka 24 jam  sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat," ucap Watha. .
Jelas Watha lagi, Tim yang bertugas melakukan sidak telah memberikan pemberitahuan bahwa pedagang melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan Pol PP akan melayangkan Surat peringatan pertama (SP 1).
Hari ini Senin (12/8), Pol PP kembali turun untuk melakukan pengecekan dan memberi SP 1 bagi yang membandel. 
Harapannya, ada sidak berkesinambungan membuat efek jera bagi yang melanggar. Sehingga para pengusaha, di Gianyar bisa tertib administrasi. 
"Kita tidak melarang siapapun untuk berusaha asal melengkapi , ijin dan sesuai ketentuan  sehingga bisa kenyamanan lingkungan. Rabu besok kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan," ungkap Watha. (Mur/02).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Riad Tingkatkan SDM lewat Yoga

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar