Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara
Banner Bawah

Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara
Slider 1
Bangli,  28/3 (Atnews) --- Ds Anak muda dari Bangli menganiaya dan merampas uang Rp 100.000 milik mantan pacarnya terpaksa mendekam di Kantor Polisi Polsek Tembuku untuk proses hukum.
Pelaku disangkakan dengan  Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tembuku Akp I Nengah Sukerta didampingi Kasubag.Humas Polres Bangli Akp Sulhadi Kamis (28/03).
Disebutkan pelaku kini diamankan di Mapolsek Tembuku atas laporan korban AA. Istri Ari Suandewi (21) asal Banjar Pasekan, Desa Jehem, Tembuku Bangli.
Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 10.30 wita korban hendak membeli perlengkapan upacara di warung menggunakan sepedamotor, dan korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku. 
Tanpa basa-basi pelaku menendang motor korban dan menarik rambut korban sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Akibat kejadian itu kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan mengalami lecet-lecet. 
Setelah itu korban bergegas pulang,  namun pelaku masih tetap mengikuti dan  sesampai di depan SD NO 6 Jehem di Banjar Tambahan Tengah, pelaku kembali menarik tangan korban hingga berhenti di TKP. 
Pelaku  kembali menarik rambut wanita itu sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh,  kemudian korban berdiri, saat itulah pelaku merobek baju dan menggigit tangan kiri korban serta merampas uang  Rp 100 ribu dan STNK. 
Setelah Itu pelaku pergi meninggalkan Korban Selanjutnya korban  pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Hingga diputuskan melapor ke Polsek Tembuku, (Anggi/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : MPB dalam Kenangan

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali