Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Banner Bawah

Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Artaya - atnews

2019-02-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara danĀ  denda Rp. 8 miliar
Bangli (Atnews) - Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan  denda Rp. 8 miliar karena yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengatakan hal itu saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Senin(25/2).
Ia menyebutkan, penangkapan itu  berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga memakai narkoba jenis shabu dan sering menerima barang kiriman yang diambil di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli.
Polisi bergerak cepat dan menangkap KEB asal Tampaksiring, Gianyar Jumat (22/2) sekitar pukul 21.30 wita di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan,Kecamatan Susut, Bangli.
Krisnha Mahardika menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu  dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,21 gram netto,2 buah pipet sedotan plastic, dua buah korek api gas , Handphone merk oppo warna gold, satu buah celana jeans pendek.
Tersangka diamankan dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya,. demikian Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika. (Anggi/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : 21 Titik Gawat Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pura Besakih

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Yoga

Yoga

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan