Datangi Polres Buleleng, Tim Hukum Layangkan Surat Permohonan SP3 Kasus Ngaben Sudaji
Banner Bawah

Datangi Polres Buleleng, Tim Hukum Layangkan Surat Permohonan SP3 Kasus Ngaben Sudaji

Artaya - atnews

2020-05-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Datangi Polres Buleleng, Tim Hukum Layangkan Surat Permohonan SP3 Kasus Ngaben Sudaji
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Tim Hukum Berdikasi Law Office Gede Pasek Suardika mendesak kepolisian segera menghentikan kasus tersangka ngaben Sudaji. Mereka datang ke Polres Buleleng menyerahkan permohonan SP3.
“Kami menindaklanjuti kasus Ngaben Sudaji dengan menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng agar dengan segera menghentikan kasus tersangka Ngaben Sudaji,” Kuasa Hukum Nyoman Agung Sariawan SH usai menyerahkan surat permohonan di Polres Buleleng.  
Surat permohonan SP3 ditandatangani oleh Gede Pasek Suardika, Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga, Made Arnawa. 
Tim Hukum yang datang ke Polres Buleleng adalah Sariawan bersama Kuasa Nonlitigasi Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. 
Mereka juga menyerahkan surat tersebut ke Kejaksaan Negeri Singaraja. 
Sariawan mengatakan bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka oleh kepolisian karena tidak melakukan niat jahat dalam ngaben. 
“Ketika prosesi Ngaben berlangsung di Desa Sudaji, status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah terkait wabah tetapi masih bersifat himbauan. Dalam pelaksanaannya sebelum telah dilakukan koordinasi berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan Ngaben tersebut,” katanya. 
Sementara itu, Waketum DPP Persadha Nusantara Suardana menyatakan dalam pandemi covid-19, polisi harus mengedepankan pembinaan daripada pemidanaan. 
Pernyataan Mendagri yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan hukum sosial seperti push up. Serta pakar hukum Tata Negara mantan Menkumham Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa PSBB tidak bisa dipidana. 
“Untuk di tingkat PSBB saja penyikapan hukumnya seperti itu, tentu tidak masuk akal jika masih tahap himbaun lalu dijatuhkan proses penegakan hukum pemidanaan,” kata Suardana. 
Untuk kebaikan semua pihak dan menjaga proses Ngaben berlangsung rahayu, tersangka sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk ikut menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Walaupun secara hukum tidak ada kesalahan yang layak dipidana. 
Banyak kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh Indonesia yang tidak ada diproses hukum secara pidana. Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab berlaku sama untuk semua warga negara. 
Pemidanaan adalah ultimum remidium dan dilihatkan kemanfaatan hukumnya bagi tujuan hukum itu sendiri. (*/ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Sebut Akulturasi Budaya Bali dan Tiongkok Sudah Turun Temurun

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD