Pasca Disorot ARUN Bali, Akhirnya Lubang Proyek Kawasan Heritage Kota Denpasar Ditutup Papan

Pasca Disorot ARUN Bali, Akhirnya Lubang Proyek Kawasan Heritage Kota Denpasar Ditutup Papan

Admin 2 - atnews

2026-11-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pasca Disorot ARUN Bali, Akhirnya Lubang Proyek Kawasan Heritage Kota Denpasar Ditutup Papan
Lubang Proyek Kawasan Heritage (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng akhirnya merespon sorotan Anak Agung Gede Aryawan alias Gung De, Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali soal pelaksanaan proyek di kawasan Heritage Kota Denpasar.

Proyek bernilai kontrak sekitar Rp79,5 miliar dengan pagu anggaran mencapai Rp83,85 miliar. Kondisi tersebut membuat lubang terbuka tanpa penutup dan tanpa tanda peringatan menjadi ancaman nyata, terutama bagi anak-anak, perempuan, serta warga lanjut usia.

Cipta Sudewa Atmaja mengungkap, pihaknya sudah pernah ditutup lubang menggunakan papan tetapi beberapa kali hilang. 

"Trus grill penutup sedang proses pembuatan dan nanti akan di las supaya tidak hilang lagi," singkat Cipta di Denpasar, Jumat (6/11).

Saat ini, lubang itu telah ditutup papan sementara yang sebelumnya sudah dua kali dicuri.

Sorotan keras disampaikan Anak Agung Gede Aryawan alias Gung De, Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali sekaligus pengamat sosial politik.

Ia menilai pelaksanaan proyek di kawasan padat aktivitas publik seharusnya menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan fisik.

"Proyek yang paling utama itu bukan hasil fisik saja, tetapi bagaimana masyarakat itu selamat dan nyaman. Artinya zero accident, tidak ada kecelakaan. Itu penting," tegas Gungde.

Menurutnya, kawasan Gajah Mada, Hasanuddin, Catur Muka, hingga sekitarnya bukanlah area yang aktivitasnya dapat dihentikan selama proyek berlangsung. Masyarakat tetap harus berjalan kaki menuju pasar, bank, pertokoan, sekolah, maupun tempat ibadah.

Kondisi tersebut membuat lubang terbuka tanpa penutup dan tanpa tanda peringatan menjadi ancaman nyata, terutama bagi anak-anak, perempuan, serta warga lanjut usia.

Gungde mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, sejumlah lubang pekerjaan pada trotoar belum dilengkapi penutup maupun rambu peringatan yang memadai.

Padahal, selama lubang belum ditutup, kontraktor semestinya menyediakan pengamanan sementara agar masyarakat tidak terperosok.

"Ini tadi di lapangan kita lihat jelas belum dibuatkan penutup. Mestinya dipasang rambu hati-hati atau minimal sign cone. Karena itu menyangkut nyawa," ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak terlihatnya petugas pengatur lalu lintas atau flagman yang bertugas memberikan tanda kepada pengguna jalan ketika memasuki kawasan pekerjaan.

Menurut Gungde, sistem pengamanan proyek seharusnya dilakukan secara bertahap. Bahkan, dalam pengalamannya ketika terlibat pada proyek DSDP, pemberitahuan kepada pengguna jalan sudah diberikan sejak jarak sekitar 200 meter sebelum memasuki lokasi pekerjaan.

"Jarak 200 meter kita sudah kasih kode bahwa ini akan memasuki proyek. Kemudian di 100 meter kita kasih rambu keterangan, dilengkapi lampu dan bendera. Di jarak 10 meter kita pasang lagi. Sehingga lalu lintas tidak langsung berdempetan dengan titik proyek," jelasnya.

Baginya, pengamanan seperti itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab kontraktor untuk melindungi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di sekitar proyek.

Gung De juga menyoroti penumpukan material yang dinilai menghalangi akses dan berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Terlebih, kawasan tersebut memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi, termasuk warga lanjut usia yang hendak beribadah ke pura maupun masjid.

"Yang paling membahayakan itu aspek keamanan, ketika dihalangi oleh penumpukan material yang tidak memenuhi syarat K3. Dalam sebuah proyek, hal utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan nyawa manusia," tegasnya.

Tidak hanya persoalan keselamatan, Gungde turut mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan yang terlihat di sejumlah titik. Ia menyebut pemasangan material yang natnya tidak lurus, permukaan yang tidak rata, serta potongan yang tidak simetris perlu menjadi perhatian serius konsultan pengawas dan pengawas Dinas PUPR.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada progres penyelesaian pekerjaan. Kualitas konstruksi dan keselamatan masyarakat harus berjalan beriringan.

Ia mengingatkan bahwa proyek bernilai besar harus memiliki standar pengendalian mutu dan keselamatan yang jelas. Gungde menyebut ISO 45001 sebagai salah satu acuan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diperhatikan dalam penerapan K3.

Ia juga menyinggung pentingnya keberadaan direksi keet atau kantor lapangan. Fasilitas tersebut semestinya menjadi tempat penyimpanan dan akses informasi mengenai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja, gambar desain hingga gambar akhir pelaksanaan atau as-built drawing.

"Direksi keet itu maksudnya agar masyarakat bisa datang melihat dokumen kontrak, spek teknis, metode kerja, gambar desain, kemudian gambar akhir pelaksanaan. Itu kan semua harus ada di direksi keet," ungkapnya.

Gungde menegaskan, spesifikasi teknis dalam kontrak bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat metode pelaksanaan, standar keselamatan, hingga komponen pembiayaan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa.

"Standar K3 itu mengacu kepada spek teknis di dalam kontrak. Karena spek teknis ini menyangkut metode, kemudian standar ISO-nya seperti apa. Dari sini timbullah uang," katanya.

Sorotan ini semakin penting karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kota Denpasar. Berdasarkan pemberitaan mengenai proyek tersebut, penataan pusat kota tahap pertama dikerjakan PT Pandu Jaya Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp79,5 miliar. 

Kontrak ditandatangani pada 8 Juli 2026 dengan target penyelesaian pada Desember 2026.

Secara regulasi, keselamatan konstruksi juga telah diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Marga memiliki panduan teknis khusus mengenai keselamatan di lokasi pekerjaan jalan, termasuk pengaturan rambu dan lalu lintas di sekitar area proyek. 

Dalam konteks ini, perhatian tidak hanya tertuju kepada kontraktor PT Pandu Jaya Karya, tetapi juga konsultan pengawas dan Dinas PUPR Kota Denpasar sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan sesuai kewenangannya. (GAB/ART/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Otomatis Jadi Komandan Satgas Darurat Bencana

Terpopuler

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Ancaman Serius Keamanan Negara: I Wayan Sudirta Minta Motif Penyadapan Presiden Dibongkar ke Akar-akarnya

Ancaman Serius Keamanan Negara: I Wayan Sudirta Minta Motif Penyadapan Presiden Dibongkar ke Akar-akarnya

Indonesia Anti Scam Centre

Indonesia Anti Scam Centre

Gonjang-ganjing Politik Nasional, Bagaimana dengan Ekonomi Kita?

Gonjang-ganjing Politik Nasional, Bagaimana dengan Ekonomi Kita?

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Luncurkan Cetak Biru Strategis Nasional

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Luncurkan Cetak Biru Strategis Nasional