Jakarta (Atnews) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menyoroti tajam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang disinyalir melibatkan sejumlah petinggi dan mantan perwira tinggi Polri, termasuk inisial LSP dan oknum jenderal lainnya.
Skandal ini dinilai sebagai preseden terburuk dalam sejarah penegakan hukum dan keamanan informasi negara yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Tindakan penyadapan terhadap seorang Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
"Logika publik saat ini sedang diuji. Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oleh oknum penegak hukum, lalu bagaimana dengan nasib privasi dan keamanan masyarakat biasa? Ini adalah alarm keras bagi sistem keamanan kita. Jangan sampai rakyat merasa ngeri dan kehilangan rasa aman di negaranya sendiri," tegas I Wayan Sudirta, (3/11/2026).
Lebih lanjut, politisi senior PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada oknum perwira tinggi yang menjadi pelaksana di lapangan. Kepolisian dituntut untuk menggali lebih dalam terkait motif utama di balik tindakan insubordinasi dan pelanggaran berat ini.
"Kita harus berani bertanya: Siapa yang memesan? Siapa aktor intelektual di balik para perwira tinggi ini? Motifnya apa, apakah manuver politik, sabotase ekonomi, atau agenda lain yang merongrong wibawa negara? Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya," tambahnya.
Di tengah kritik tajam tersebut, Dr. I Wayan Sudirta tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri saat ini, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Keberanian pucuk pimpinan Polri dalam membuka kotak pandora dan mengungkap keterlibatan internal di institusinya sendiri merupakan langkah ksatria yang patut didukung penuh. "Kita angkat topi dan mendukung penuh langkah tegas Kapolri.
Membersihkan 'kotoran' di rumah sendiri membutuhkan nyali dan integritas yang besar. Kapolri telah membuktikan komitmennya. Kini, tugas kita di Parlemen dan seluruh elemen masyarakat adalah mengawal agar langkah berani ini tidak masuk angin di tengah jalan."
Menyadari besarnya atensi publik, penanganan kasus ini memerlukan pembaruan informasi (update) yang berkala dan transparan.
Sesuai dengan semangat dan tagline Polri saat ini, Kepolisian harus benar-benar menyatu dengan masyarakat, mengedepankan prinsip transparansi berkeadilan, dan menjadikan publik sebagai mitra pengawasan.
Untuk memastikan kasus ini tertangani secara komprehensif, Dr. I Wayan Sudirta merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:
1. Polri perlu membentuk tim khusus yang melibatkan unsur pengawas eksternal independen (seperti Kompolnas) guna memastikan penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan internal (esprit de corps yang keliru).
2. Pemerintah, melalui BSSN dan lembaga terkait, harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur komunikasi VVIP untuk mencegah celah kerawanan di masa depan.
3. Meminta agar para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi maksimal, baik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana berat, sebagai efek jera (deterrent effect).
4. Mabes Polri wajib memberikan keterangan pers secara berkala terkait progres penyidikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
"Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga muruah institusi Polri dan keselamatan bangsa," tutup Wayan Sudirta. (Z/002)