Denpasar (Atnews) – Manajemen Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang meluruskan pemberitaan terkait legalitas usaha, dituding bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Respon itu menyusul pasca musibah bencana alam yang melanda kawasan Badung Utara tersebut.
Peristiwa yang dipicu hujan deras sejak Minggu (1/11/2026) malam tersebut mengakibatkan dua orang pengunjung tertimbun material longsoran tebing.
Pihak manajemen menegaskan bahwa operasional destinasi wisata berbasis alam ini telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi sejak tahun 2021, mematahkan tudingan yang menyebut usaha mereka hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penegasan tersebut didukung penuh oleh Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali, I Gusti Agung Ayu Inda Trimafo Yudha dikenal Gek Inda di Denpasar, Minggu (8/11).
Setelah melakukan verifikasi langsung, Inda memastikan bahwa pengelola telah melewati proses dan prosedur resmi dari pemerintah saat mendirikan usaha.
"Faktanya, pengelola tidak hanya memiliki NIB, tetapi juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2021. Penerbitan IMB tentu melalui proses dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dokumen lingkungan," ujar Gek Inda.
Ia menambahkan, dari total lahan sekitar empat hektare yang dimiliki Pelaga Eco Park, kawasan yang dibangun tidak sampai 10 persen.
Bangunan di dalam area tersebut pun sebagian besar bersifat semi permanen yang materialnya didominasi kayu untuk menyesuaikan dengan kondisi alam setempat.
Ia juga mengingatkan bahwa insiden ini murni dipicu oleh faktor bencana alam hidrometeorologi yang masif, di mana longsor juga terjadi secara simultan di permukiman warga dan desa tetangga.
Sementara itu, Owner Pelaga Eco Park, I Ketut Ardhana, menyatakan rasa duka yang mendalam dan mengaku sangat terpukul atas musibah ini.
Ardhana yang mantan Ketua ASITA Bali menjelaskan bahwa pengembangan kawasan ini semula merupakan respons atas arahan Bupati Badung untuk memeratakan ekonomi dan pariwisata di wilayah Badung Utara agar tidak menumpuk di Badung Selatan.
"Kami adalah pengusaha lokal dengan modal yang terbatas. Sejak awal kami memiliki itikad baik untuk mengikuti aturan yang berlaku. Terkait perubahan sistem perizinan dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi aktif dengan dinas terkait.
Kami tidak ingin mendahului keputusan pemerintah dan akan mengikuti seluruh hasil evaluasi," tegas Ardhana.
Hal senada dengan Ardhana, Komisaris Pelaga Eco Park, Ni Nyoman Ayu Arni, mengisahkan bahwa usaha ini dirintis dari nol saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020.
Tujuan utama pendirian glamping ini adalah membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal Badung Utara yang saat itu kehilangan penghasilan akibat lumpuhnya sektor pariwisata utama.
Saat ini, manajemen Pelaga Eco Park telah menghentikan total seluruh operasional dan membatalkan semua pesanan wisatawan untuk waktu yang belum ditentukan.
Pihak manajemen memilih memfokuskan seluruh sumber daya, energi, dan biaya untuk membantu proses pencarian korban yang belum ditemukan bersama Tim SAR gabungan, serta memfasilitasi penuh seluruh kebutuhan keluarga korban yang terdampak. (GAB/002)