Badung Diperkirakan 4.444 Vila atau Pondok Wisata Bodong

Badung Diperkirakan 4.444 Vila atau Pondok Wisata Bodong

Admin 2 - atnews

2026-11-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Badung Diperkirakan 4.444 Vila atau Pondok Wisata Bodong
Pondok Wisata Bodong (ist/atnews)
Badung (Atnews) - Pariwisata Bali memerlukan model pengendalian berbasis daya dukung kearifan lokal serta ekosistem dalam menjaga dan mencegah degradasi lahan pertanian. 

Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., mengungkapkan hal itu pada Jumat (6/11/2026) petang.

Sesuai hasil pengamatannya dan pelaku pariwisata lain, perkembangan situasi memaksa pertumbuhan pariwisata Bali terpengaruh pasar global, bukan sebaliknya dipengaruhi destinasi lokal. 

Artinya pasar global-lah yang membuat destinasi di Pulau Dewata mengalami perubahan besar-besaran daripada persefektif akomodasi dan lahan.

Selain itu, Puspa Negara sebagai pelaku pariwisata, bagian daripada pengawas pemerintah (legislatif), stakeholder pariwisata, dan Wakil Ketua PHRI Badung, mencermati adanya empat penyebab pelanggaran di lapangan.

Pertama: lemahnya supervisi, monitoring dan evaluasi, yang seharusnya dilakukan oleh instansi teknis di pemerintah daerah pada empat unit yakni perizinan, Pol.PP, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, dan satuan perangkat kerja daerah terkait (termasuk Dinas Sosial dan Dinas Pertanian).

Kedua: low enforcement (penegak hukum) yang tidak tegas.

Ketiga: sistem pengawasan atau jam kerja pemerintah (ASN) di daerah yang fokus mengembangkan pariwisata tidak kerja selama 24 jam. Padahal pariwisata tidak mengenal libur, bahkan hari libur merupakan hari pariwisata. 

'’Seharusnya di daerah-daerah yang fokus pariwisata seperti Badung, ada unit yang bekerja selama dua puluh empat jam. Ada yang kerja pagi, siang dan malam, sehingga pengawasan menjadi lebih intensif,’’ tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung ini.

Keempat: ketiadaan keterkaitan antar-sektor keamanan, contohnya kepolisian seperti pernah ada polisi pariwisata (polpar). Namun polpar ini tidak aktif lagi bertugas pasca-pendemi covid-19, sehingga wisatawan dan masyarakat merasa tidak ada yang mengayomi.

"Inovasi-inovasi sektor keamanan kita masih kurang. Misalnya satpol PP pariwisata tidak bekerja dua puluh empat jam, sehingga kita perlu mitigasi extraordinary (di luar batas kebiasaan) di sektor pariwisata dengan ASN,’’ tegas pria asal Legian, Kuta ini.

Dari semua itu, ternyata ada satu lagi kasus yakni nominee (individu atau badan hukum yang tercatat secara resmi dan sah di mata hukum sebagai pemilik suatu aset, saham, properti, atau rekening bank, namun seluruh manfaat ekonomi dan kendali atas aset tersebut dimiliki oleh pihak lain yang disebut sebagai pemilik manfaat).

Sesuai aturan, warga negara asing (WNA) sejatinya tidak boleh mempunyai lahan di wilayah RI. Namun di antara mereka justru memanfaatkan nama warga lokal atau oknum notaris untuk mencari-cari celah agar dapat berbisnis di Bali tanpa diketahui aparat berwenang.

Puspa Negara menambahkan bahwa para leluhur di Bali sebelumnya menempatkan jurang dan jalur hijau sebagai tempat angker, tempat makhluk halus bersarang. Filosofinya: tempat-tempat yang dipercaya sebagai rumah makhluk halus tersebut sejatinya sangat indah dan harus dilestarikan.

Seirama dengan serbuan wisatawan mancanegara (wisman), tempat-tempat yang dilestarikan itulah dipandang indah dan cocok untuk dibisniskan seperti membangun vila bodong.

Permintaan pasar pariwisata global ini justru tidak mampu ditahan dengan peraturan daerah yang bersifat lokal. Akibatnya aturan-aturan yang dibuat daerah kalah dengan aturan modern yang berkembang pesat.

Mengenai langkah yang diambil, menurut Puspa Negara, pemerintah perlu mendata jumlah vila di Bali, khususnya Badung. Sesuai data empirik para pelaku pariwisata (Bali Villa Asociation), untuk di Badung saja tercatat ada sekitar 4.444 vila atau pondok wisata tak berizin alias bodong.

Namun itu hanya yang dicatat, sedangkan yang tak terhitung, jumlahnya bisa dua kali lipat atau sekitar 8.000-an. Hal ini tentu saja menyebabkan Badung banyak kehilangan pajak penghasilan dari sektor akomodasi pariwisata. 

Maraknya pembangunan vila bodong di Badung ini rupanya terus meluas ke daerah lain seperti Kabupaten Tabanan, termasuk daerah lain. Pembiaran mengenai pelanggaran aturan ini tentu saja ditiru daerah lain karena memang tidak ada penertiban secara tegas.

Di Tabanan Selatan, misalnya, kini berdiri puluhan, bahkan mungkin ratusan vila bodong. Sebagian daripada vila tersebut milik orang luar Bali, termasuk WNA.

Untuk mengatasi semua itu, pemerintah perlu mengambil langkah mitigasi sesuai model yang dikehendaki dewasa ini. Puspa Negara mendorong Pemkab Badung untuk memperkuat akurasi data akomodasi wisata. Dengan data itulah pemerintah nanti menyiapkan rencana dan melaksanakan pembangunan.

Pemkab Badung perlu bekerja sama dengan Puslitbang Universitas Udayana (Unud) atau minimal dengan prodi pariwisata dengan melibatkan mahasiswa untuk survei. Sedangkan Badan Riset Daerah (Brida) terkadang jalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan pusat-pusat penelitian atau kajian dari segi keilmuan perguruan tinggi.

‘’Kepincangan-kepincangan inilah membuat pemerintah dan perguruan tinggi berjalan sendiri-sendiri, sehingga tak ada kontrol yang sifatnya keahlian profesional,’’ tandas Puspa Negara.

Kabupaten Badung sejatinya sudah punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun dalam perkembangannya direvisi menjadi Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam RTRW itu ada turunannya bernama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ada di masing-masing kecamatan di Badung. Dalam RDTR itu sudah diatur kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kawasan LP2B, kawasan W1 sampai W3 di kawasan wisata, kawasan permukiman, hingga industri jasa perdagangan. Semuanya bisa dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (ya)

Sawah Diserbu Villa - Salah Satu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, yang diserbu vila dan sarana wisata modern, sehingga lahan hijau berubah menjadi lahan beton. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pratisentana Bandesa Manik Mas Tidak Wajib

Terpopuler

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Ancaman Serius Keamanan Negara: I Wayan Sudirta Minta Motif Penyadapan Presiden Dibongkar ke Akar-akarnya

Ancaman Serius Keamanan Negara: I Wayan Sudirta Minta Motif Penyadapan Presiden Dibongkar ke Akar-akarnya

Laporkan Entitas Keuangan Digital

Laporkan Entitas Keuangan Digital

Gonjang-ganjing Politik Nasional, Bagaimana dengan Ekonomi Kita?

Gonjang-ganjing Politik Nasional, Bagaimana dengan Ekonomi Kita?

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Luncurkan Cetak Biru Strategis Nasional

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, OJK Luncurkan Cetak Biru Strategis Nasional