Jakarta (Atnews) — Perdebatan mengenai batasan antara penegakan hukum, privasi, dan pelanggaran prosedur kembali mencuat ke ruang publik. Praktik penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kerap berada di dalam zona abu-abu: di satu sisi melanggar aturan internal kepolisian, namun di sisi lain berpotensi membongkar kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Pengamat hukum dan politik, Gede Pasek Suardika (GPS), dalam pandangan kritisnya menyoroti bahwa publik pada akhirnya bersikap pragmatis dan berorientasi pada hasil akhir (result-oriented) dalam melihat efektivitas penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak akan mempersoalkan cara-cara ekstra yudisial asalkan mampu membongkar megakorupsi yang menyengsarakan rakyat.
"Seandainya kalau terbukti hasil sadapan menghasilkan terbongkarnya 74 kg emas, setengah triliun lebih uang hasil kejahatan korupsi seperti kasus eks Jampidsus dan kasus lainnya, terbongkarnya para pejabat menyembunyikan uang hasil korupnya di bank-bank Singapura atau Swiss, apakah rakyat akan suka? Sepertinya iya," ujar Gede Pasek Suardika dalam catatan opininya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan berbagai kasus kakap yang kerap menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan penjarahan hasil tambang yang melibatkan pejabat hingga penggelapan dana sitaan triliunan rupiah terkait kawasan hutan.
Jika instrumen penyadapan mampu membongkar jaringan korupsi skala besar tersebut, para jenderal atau aparat yang terlibat dalam pembocoran atau penyadapan ilegal dinilai memiliki peluang moral untuk membalikkan keadaan.
"Kalau iya, maka jenderal-jenderal tersangka penyadapan harus berani mengungkapkannya ke publik. Hanya bongkar-bongkaran begitu akan bisa mengubah dirinya dari pelaku kriminal menjadi Robin Hood," tegasnya.
Meski demikian, Gede Pasek secara terbuka mengakui bahwa tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum normatif, salah satunya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyadapan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Walaupun menabrak koridor administratif tersebut, ia menilai publik akan memaklumi jika hasil akhirnya menyasar target koruptor "ikan paus", bukan sekadar "ikan teri".
Sebaliknya, ia memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang penyadapan. Jika operasi intelijen atau penyadapan tersebut terbukti hanya digunakan untuk kepentingan pragmatis kekuasaan kelompok atau pribadi semata, maka legitimasi moral aparat tersebut akan runtuh.
"Tetapi kalau ternyata penyadapan hanya untuk kepentingan kekuasaan pribadi dan kelompoknya saja, maka ya sudah... mereka itu memang kelompok ambisius dan sampah masyarakat," kritiknya tajam.
Di akhir pandangannya, Gede Pasek menyimpulkan bahwa tolok ukur utama apresiasi publik terletak pada substansi keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal yang steril dari rasa keadilan sosial.
"Publik akan tertarik dan mengapresiasi hasil sadapan jika isinya mampu membongkar penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat. Di luar itu, mereka hanya pecundang," pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Artikel opini ini disusun berdasarkan catatan reflektif dan pemikiran Gede Pasek Suardika (GPS) terkait dinamika penegakan hukum dan transparansi penanganan kasus korupsi di Indonesia. (YOG/001)