Denpasar (Atnews) — Bencana tanah longsor yang menimpa lokasi glamorous camping (glamping) di Pelaga, Kabupaten Badung, dan mengorbankan dua orang wisatawan terus memicu gelombang kritik dari pelbagai pihak.
Peristiwa itu bukan sahaja membongkar kelemahan sistem amaran awal (warning system) dan pengawasan pariwisata, malah turut menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan hulu Bali.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045, Wilayah Badung Utara—termasuk Kecamatan Petang dan Desa Pelaga—telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan pertanian terintegrasi.
Penetapan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologis hulu serta melindungi daerah tangkapan air utama Kabupaten Badung.
Menanggapi tragedi tersebut, Budayawan yang juga arsitek asal Puri Kesiman, I Gusti Ngurah Bagus Muditha yang akrab disapa Turah Mudhita, menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mendalam sebelum pembangunan infrastruktur atau kawasan hunian pariwisata dilakukan di kawasan berisiko.
Menurut Turah Mudhita, aspek paling mendasar yang sering diabaikan dalam pembangunan di kawasan sektoral adalah sistem saluran air atau drainage.
"Lihat dulu bentuk apa ada isinya di sektoral itu. Yang paling penting itu drainage-nya. Pembuangan air ini ke mana, sehingga tidak mengganggu hunian yang ada di kawasan itu.
Pembuangan air limbah, air kotor, air hujan, ini belum pernah dipikirkan dengan matang. Mereka hanya membangun bentuknya tanpa memikirkan alam sekitar," tegas Turah Mudhita di Denpasar, Rabu (4/10).
Ia menambahkan bahwa setiap pembangunan di kawasan rawan wajib mengedepankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurutnya, pemantauan lingkungan harus menghasilkan pengelolaan yang positif dan sesuai dengan daya dukung alam setempat.
"Amdal ini adalah studi kelayakan. Jika dari hasil pemantauan lingkungan dan Amdal dinyatakan tidak cocok atau tidak sesuai, jangan dipaksakan! Jangan dikeluarkan izin bangunan.
Kalau memang kawasan tersebut tidak boleh dibangun, ya jangan dibangun dan harus direforestasi atau dikembalikan menjadi fungsi hutan kembali," lanjutnya.
Pandangan Turah Mudhita ini memperkuat kritik yang sebelumnya disampaikan akademisi dan pengamat pariwisata Bali, Prof. Sutarya. Prof. Sutarya menilai tragedi di Pelaga merupakan puncak gunung es dari lemahnya tata kelola pariwisata dan minimnya mitigasi risiko di lokasi akomodasi yang berada di pinggir jurang atau tebing sungai.
Prof. Sutarya turut mempertanyakan alokasi pendapatan raksasa pariwisata Badung—seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang mencapai hampir Rp5 triliun serta retribusi wisatawan mancanegara—yang dinilai belum optimal disalurkan untuk pemeliharaan kawasan konservasi dan keselamatan pengunjung.
Dengan berlakunya Perda RTRW 2025–2045 dan berulangnya bencana ekologi di kawasan hulu, para pakar dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap perizinan bangunan pariwisata. Langkah tegas penegakan hukum tata ruang dinilai mutlak demi keselamatan jiwa wisatawan serta menjaga keestarian alam Bali. (GAB/YOG/001)