KSPSI Bali Soroti Ketimpangan Upah dan Desak Keberanian Gubernur Ambil Diskresi

KSPSI Bali Soroti Ketimpangan Upah dan Desak Keberanian Gubernur Ambil Diskresi

Admin 2 - atnews

2026-10-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - KSPSI Bali Soroti Ketimpangan Upah dan Desak Keberanian Gubernur Ambil Diskresi
Ilustrasi KSPSI Bali (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali menyoroti tajam ketimpangan antara upah minimum yang ditetapkan pemerintah dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lapangan. 

KHL di Bali tercatat mencapai Rp5.200.000 lebih, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 baru berada di angka Rp3.200.000-an, menciptakan selisih yang sangat jauh.

Ketua KSPSI Bali, I Wayan Madra, mengungkapkan bahwa saat ini pihak dewan pengupahan di Dinas Tenaga Kerja masih menunggu aturan dari pusat dan baru sebatas melakukan survei serta pendataan. Ia menilai minimnya survei pasar secara berkala oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun membuat acuan penetapan upah tidak lagi mencerminkan situasi pasar terkini.

"Kalau sekarang tidak pernah ada survei. Harga-harga yang dulu masih terpakai di dalam pengaturan upah yang berdasarkan PP itu, tidak berdasarkan pasar, tidak berdasarkan terkini, ya nggak sesuai situasi terkini lah," ujar Wayan Madra.

Ia juga menyoroti tidak adanya perwakilan dari unsur pekerja KSPSI yang didudukkan dalam struktur dewan pengupahan saat ini. Padahal, dewan pengupahan idealnya melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, serta akademisi dari perguruan tinggi seperti Universitas Udayana.

Terkait proses penetapan upah, Wayan Madra menilai bahwa pemerintah daerah melalui gubernur memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan diskresi apabila usulan dari dewan pengupahan dinilai belum mencerminkan realitas kebutuhan hidup buruh. 

Menurutnya, Gubernur Bali adalah pihak yang paling memahami kondisi riil di daerahnya sendiri dan tidak boleh hanya sekadar melempar tanggung jawab ke pusat.

"Gubernur (Wayan Koster-red) kan bisa melakukan diskresi. Kalau gubernur mau begitu, misalnya, seperti upah tahun 2025, ini kan karena saya ikut ribut di koran, kan kita dipanggil gubernur, naik berapa poin itu, kan? Walaupun tidak banyak, artinya gubernur bisa merubah usulan dari dewan pengupahan. Gubernur harus berani itu," tegasnya.

Ia menambahkan, survei KHL secara nasional untuk Bali menunjukkan angka di kisaran Rp5 juta lebih, dan eksekusi kebijakannya berada di tangan pemerintah daerah. Terlebih di Bali, tantangan hidup pekerja tidak hanya mencakup kebutuhan perut semata, melainkan juga tuntutan biaya untuk menjaga adat dan budaya.

"Apalagi di Bali ini, kan bukan untuk isi perut saja, kan? Untuk menjaga budaya dan lain sebagainya," pungkasnya. (SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bangkitkan Motivasi Sebagai Desa Tujuan Wisata Pangdam Hadir Di Desa Baliaga

Terpopuler

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Menpar Tinjau Rehabilitasi Desa Adat Sade, Budaya Lestari dan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Menpar Tinjau Rehabilitasi Desa Adat Sade, Budaya Lestari dan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, De Gadjah; Keberanian Berantas Korups hingga Perjuangahkan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, De Gadjah; Keberanian Berantas Korups hingga Perjuangahkan Rakyat

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG