Oleh Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
“Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsanya hidup dalam damai dan persaudaraan.” — Ir. Soekarno.
Gema dari visi agung sang Proklamator tersebut tidak pernah benar-benar lenyap; ia terus melintasi zaman, menjadi kompas moral sekaligus batu uji bagi setiap nakhoda yang berani mengambil kemudi republik ini. Hari ini, tongkat estafet untuk mewujudkan cita-cita itu berada dalam genggaman Prabowo Subianto.
Dalam upaya mereka menerjemahkan utopia kedamaian dan kesejahteraan ke dalam realitas di tengah hiruk-pikuk hukum, politik, dan ekonomi, sejarah selalu menuntut pembuktian. Dan di panggung ujian inilah, waktu berputar dengan presisi yang tak bisa ditawar.
Tepat dua tahun sudah nakhoda Republik Indonesia berpindah ke tangan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sejak dilantik pada Oktober 2024, kepemimpinan ini melangkah dengan janji keberlanjutan yang megah, membawa cetak biru visi Indonesia Emas 2045. Dalam 24 bulan perjalanannya, wajah Indonesia diukir ulang melalui serangkaian kebijakan agresif, manuver politik tingkat tinggi, dan ambisi ekonomi yang bergemuruh.
Namun, seperti halnya setiap epos besar dalam sejarah bangsa, dua tahun ini bukanlah lembaran tanpa cela. Di balik stabilitas dan pembangunan, terdapat ruang-ruang gelap yang menuntut cahaya kritik. Mari kita bedah anatomi kepemimpinan dua tahun ini melalui tiga pilar utama: hukum, politik, dan ekonomi.
Lanskap Hukum: Antara Modernisasi dan Bayang-Bayang Krisis Konstitusi
Hukum adalah fondasi dari sebuah negara beradab yang demokratis. Dalam dua tahun terakhir, pemerintahan Prabowo mencoba menampilkan wajah hukum yang responsif terhadap tantangan modern. Salah satu perkembangan positif yang patut diapresiasi adalah percepatan digitalisasi sistem peradilan dan upaya perampasan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi yang mulai menunjukkan angka-angka konkret. Integrasi teknologi dalam birokrasi penegakan hukum berhasil memangkas sebagian birokrasi yang selama ini menjadi sarang pungutan liar.
Objektivitas menuntut kita untuk memberikan apresiasi tinggi pada satu gebrakan monumental: keberanian rezim ini dalam melakukan perampasan aset skala raksasa. Selama dua tahun terakhir, pemerintahan Prabowo menunjukkan bahwa negara tidak bisa lagi diakali oleh para kerah putih pemakan uang rakyat.
Gebrakan paling heroik yang patut dicatat dengan tinta emas adalah ketegasan pemerintah dalam membongkar dan memiskinkan para tersangka pada mega-korupsi tata niaga komoditas timah. Pemerintah tidak hanya berhenti pada penjarahan badan sang koruptor, tetapi juga memburu aset mereka hingga ke akar-akarnya. Ratusan miliar uang tunai, puluhan keping emas logam mulia, deretan mobil mewah, hingga penyitaan jet pribadi dan alat berat dari para sindikat oligarki tambang dieksekusi tanpa pandang bulu.
Langkah ini menjadi pesan psikologis yang sangat kuat bagi para taipan hitam: hukum di era Prabowo memiliki gigi yang tajam dan rahang yang kuat untuk mengunyah arogansi koruptor.
Selain itu, ketegasan ini berlanjut pada agresivitas perburuan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah puluhan tahun menjadi borok sejarah keuangan negara. Jutaan meter persegi tanah sitaan dan triliunan rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dalam dua tahun ini adalah bukti bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kehendak politik (political will) yang tidak main-main dalam memulihkan hak-hak ekonomi rakyat.
Modernisasi sistem pelacakan aset yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung dan lembaga terkait mulai membuahkan hasil, mengubah paradigma penegakan hukum dari sekadar “menghukum badan” menjadi “memulihkan kerugian negara”.
Namun, di balik kegemilangan angka-angka triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan ini, sebuah ironi tetap membayangi tata hukum kita. Kepemimpinan ini lahir dari rahim kontroversi hukum yang belum sepenuhnya sembuh di mata publik. Ingatan kolektif bangsa tidak bisa dihapus dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menuju panggung kontestasi. Badai hukum tersebut masih meninggalkan residu ketidakpercayaan publik yang luas.
Lebih jauh, isu mengenai validitas administratif, seperti polemik ijazah dan rekam jejak yang sempat mewarnai ruang sidang MK, sering kali dijawab dengan retorika defensif alih-alih transparansi kelembagaan yang tuntas.
Kritik keras harus dilayangkan pada bagaimana pemerintahan ini merawat independensi lembaga peradilan. Ketika hukum ditekuk untuk mengakomodasi kepentingan pragmatis, supremasi hukum turun kasta menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan (rule by law, bukan rule of law).
Pekerjaan rumah terbesar di sektor hukum saat ini bukan sekadar mengejar koruptor, tetapi memulihkan marwah konstitusi yang sempat terkoyak oleh tudingan nepotisme dan instrumentalisasi hukum.
Panggung Politik: Orkestrasi Stabilitas dan Spektrum Otoritarianisme
Memasuki arena politik, Prabowo Subianto menunjukkan kelasnya sebagai seorang maestro perangkul. Kemampuannya merajut koalisi supergemuk (super-majority coalition) di parlemen menciptakan stabilitas politik yang nyaris tanpa riak. Kabinet yang dibentuk mampu mengakomodasi berbagai spektrum kekuatan politik nasional. Stabilitas ini sukses menjamin keberlanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menempatkan Indonesia pada posisi tawar diplomatik yang kuat di kancah global.
Namun, dalam demokrasi yang sehat, keheningan bukanlah tanda kedamaian; ia bisa jadi adalah tanda kematian oposisi. Tidak adanya kekuatan penyeimbang yang sepadan di parlemen membuat mesin kekuasaan melaju tanpa rem.
Adagium tentang kekuasaan yang cenderung korup, jika ditambah lagi dengan tidak adanya kontrol penyeimbang yang kuat, bisa memberikan peluang kepada pemimpin untuk bertindak sewenang-wenang dan semaunya sendiri secara otoriter, yang berujung pada pengabaian prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah bersama.
Di sinilah kritik paling elegan namun tajam harus disematkan pada gaya kepemimpinan Prabowo, bahkan juga kepada pemimpin lainnya di negeri ini. Harapannya, setiap keputusan yang diambil terlebih dahulu secara akomodatif mau mendengar masukan semua pihak terkait yang berkepentingan, untuk menghindari sikap-sikap otoriter.
Dalam berbagai pidato kenegaraan maupun forum publik, Prabowo kerap menggunakan narasi patriotik yang menggelegar, namun sering kali tergelincir pada frasa-frasa yang memberi kesan kurang demokratis. Pernyataan yang menuntut “kepatuhan mutlak demi negara” atau “jangan banyak protes demi stabilitas” menghidupkan memori kolektif tentang era sentralistik masa lalu yang diwarnai otoritarianisme.
Gaya komunikasi militeristik ini, meski disukai oleh sebagian kelompok yang mendambakan figur kuat (strongman), berpotensi membungkam kebebasan masyarakat sipil. Demokrasi tidak boleh dikorbankan di atas altar stabilitas politik.
Gibran, di sisi lain, sering kali terjebak pada politik gimmick yang kurang substansial saat dihadapkan pada perdebatan kebijakan publik yang pelik. Kolaborasi keduanya harus segera beranjak dari politik populisme menuju pendewasaan demokrasi.
“Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia,” demikian Soekarno pernah berseru.
Gibran, sebagai representasi pemuda di pucuk pimpinan, memiliki beban moral untuk membuktikan bahwa kaum muda tidak sekadar mengguncang panggung politik dengan hak istimewa, melainkan dengan gagasan intelektual yang matang.
Orkestra Ekonomi: Ambisi Hilirisasi dan Kegagapan Data
Di sektor ekonomi, orkestra yang dimainkan menunjukkan tempo yang agresif. Pemerintahan ini konsisten melanjutkan dan memperluas kebijakan hilirisasi (pengolahan sumber daya alam di dalam negeri) yang diwariskan pendahulunya.
Data makroekonomi menunjukkan resiliensi yang baik; pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 5%, inflasi terkendali, dan neraca perdagangan surplus berkat ekspor barang setengah jadi dan barang jadi. Investasi asing, khususnya di sektor energi hijau dan manufaktur, terus mengalir masuk.
Akan tetapi, di balik gemerlap angka makro tersebut, terdapat kelemahan fundamental dalam literasi data di pucuk pimpinan. Prabowo beberapa kali tertangkap basah mengutip data ekonomi yang keliru atau outdated dalam pidatonya. Kesalahan penyebutan rasio utang, angka kemiskinan, hingga proyeksi ketahanan pangan sering kali harus diralat oleh kementerian teknis keesokan harinya.
Kesalahan data ini bukan sekadar slip of the tongue; ia adalah alarm bahaya. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan tepat sasaran bisa dirumuskan jika pimpinannya berpijak pada data yang tidak akurat?
Selain itu, semangat hilirisasi sering kali luput memotret penderitaan di akar rumput. Deforestasi, konflik agraria, dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal di sekitar area tambang/smelter masih menjadi anomali dari kata “kesejahteraan”.
Lebih lanjut, daya beli masyarakat kelas menengah yang tergerus oleh kenaikan pajak (seperti PPN) dan biaya hidup belum mendapat obat penawar yang mujarab dari pemerintah.
Keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari berapa banyak nikel yang diekspor, tetapi dari seberapa murah harga beras di pasar tradisional dan seberapa mudah para sarjana yang baru tamat mendapatkan pekerjaan.
Konklusi: Menuju Tahun-Tahun Penentuan
Dua tahun pemerintahan Prabowo adalah sebuah panggung kontradiksi yang menakjubkan. Di satu sisi, kita disuguhi stabilitas, pembangunan ekonomi yang ambisius, dan kepemimpinan yang bervisi besar. Namun, di sisi lain, kita melihat ruang demokrasi yang terkesan menyempit, narasi otoritarianisme yang samar-samar kembali terdengar, serta preseden hukum yang masih menyisakan trauma konstitusional.
Kritik yang dialamatkan kepada pemerintahan ini bukanlah bentuk antipati, melainkan ekspresi cinta tertinggi kepada republik. Prabowo, demikian juga pemimpin lainnya di berbagai sektor di negeri ini, harus menyadari bahwa kepemimpinan sipil menuntut seni persuasi berbasis data, bukan sekadar komando militer berbasis emosi. Prabowo harus membuktikan bahwa kapasitasnya melampaui kontroversi hukum yang mengantarkannya ke Istana.
Sisa waktu kepemimpinan ini akan menjadi hakim sejarah yang adil: apakah Prabowo akan dikenang sebagai arsitek Indonesia Emas yang sesungguhnya, atau sekadar penguasa yang meninggalkan gedung-gedung tinggi dengan fondasi demokrasi yang keropos?
Waktu yang akan menjawab, namun rakyatlah yang akan mencatatnya.
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Ketua Umum IKA Doktor Hukum UKI