YLPK Bali Desak Evaluasi Total Distribusi BBM, Jangan Cukup dengan Janji Pasokan Normal!
Banner Bawah

YLPK Bali Desak Evaluasi Total Distribusi BBM, Jangan Cukup dengan Janji Pasokan Normal!

Admin 2 - atnews

2026-10-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - YLPK Bali Desak Evaluasi Total Distribusi BBM, Jangan Cukup dengan Janji Pasokan Normal!
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya, S.H., M.H., CPLA (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai gangguan distribusi biasa. 

Kondisi itu menyangkut hak masyarakat, kepastian pelayanan, aktivitas ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK Bali), I Putu Armaya, S.H., M.H., CPLA, menegaskan bahwa pemanggilan jajaran PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Senin (12/10/2026), harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi penjelasan, sementara di lapangan antrean tetap mengular, waktu terbuang, pekerjaan terganggu, dan kegiatan ekonomi ikut tersendat. Konsumen membutuhkan BBM dan kepastian pelayanan, bukan sekadar janji bahwa pasokan akan segera normal,” tegas Armaya yang juga turut memantau pagi. 

Pada tanggal 13 Oktober 2026 di beberapa SPBU di Denpasar. Menurut YLPK Bali, apabila persoalan ini terus berlarut-larut, yang harus dievaluasi bukan hanya kecepatan pengiriman BBM, melainkan juga perencanaan stok, kecukupan pasokan, kesiapan infrastruktur distribusi, transparansi informasi, dan efektivitas pengawasan dari hulu hingga SPBU.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pertamina mempercepat distribusi BBM menyusul antrean panjang yang dikeluhkan masyarakat. 

Informasi yang disampaikan menyebutkan adanya kedatangan kapal pengangkut BBM serta tambahan jadwal pasokan secara bertahap pada 12, 14, dan 16 Oktober 2026 melalui Terminal BBM Pesanggaran dan Manggis. 

Namun, menurut YLPK Bali, kedatangan kapal dan penambahan volume pasokan belum otomatis membuktikan bahwa pelayanan kepada konsumen telah pulih.

“Pertanyaannya sederhana: berapa stok yang tersedia, berapa kebutuhan harian masyarakat Bali, berapa volume yang benar-benar disalurkan ke setiap wilayah, dan kapan antrean di SPBU benar-benar berakhir? Semua itu harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan,” ujar Armaya.

YLPK Bali meminta Pertamina membuka informasi yang relevan mengenai ketersediaan stok, jadwal distribusi, wilayah terdampak, dan langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan pasokan. 

Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian dan tidak melakukan pembelian berlebihan akibat kekhawatiran akan kelangkaan. 

YLPK Bali menegaskan bahwa konsumen bukan pihak yang seharusnya menanggung seluruh dampak kelemahan perencanaan atau gangguan distribusi. Antrean panjang dapat menimbulkan kerugian waktu, biaya operasional, terganggunya mobilitas pekerja, serta hambatan bagi pelaku usaha dan sektor pariwisata Bali.

Persoalan ini perlu dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:Pasal 4 huruf a, mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.Pasal 4 huruf c, mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Pasal 7 huruf b, mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Pasal 7 huruf f, mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.Pasal 19, mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam lingkup yang diatur pasal tersebut.

YLPK Bali mengingatkan bahwa keberadaan antrean panjang atau gangguan pasokan tidak serta-merta membuktikan pelanggaran terhadap seluruh ketentuan tersebut. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap penyebab, kewajiban masing-masing pihak, tindakan yang telah diambil, dan kerugian yang dialami konsumen.Jangan gegabah menyimpulkan pelanggaran sebelum fakta diperiksa. 

Tetapi jangan pula menjadikan gangguan distribusi sebagai alasan untuk mengabaikan hak konsumen. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Armaya. 

YLPK Bali meminta pemerintah daerah, instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, BPH Migas sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran BBM.

Pengawasan perlu memastikan bahwa:Penyaluran BBM dari terminal ke SPBU berjalan sesuai jadwal dan alokasi yang ditetapkan.

Tidak terjadi penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau pengalihan BBM yang melanggar ketentuan.
Tidak ada praktik penjualan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan, takaran yang merugikan, maupun diskriminasi pelayanan yang melanggar hukum.

Informasi ketersediaan BBM dan pembatasan penyaluran disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Setiap pengaduan konsumen ditindaklanjuti dan hasil pengawasannya diumumkan secara transparan.Apabila ditemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penanganannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

YLPK Bali mendesak Pertamina dan pihak terkait untuk segera:

Pertama Memulihkan pasokan secara nyata, disertai target waktu yang jelas dan informasi perkembangan kepada masyarakat.

Kedua Melakukan audit distribusi, mulai dari terminal BBM, pengangkutan, hingga penyaluran di SPBU yang mengalami antrean.

Ketiga Membuka data yang relevan, termasuk stok, realisasi penyaluran, kebutuhan wilayah, dan penyebab keterlambatan dengan tetap memperhatikan informasi yang dilindungi hukum.

Keempat Memperketat pengawasan dan penindakan, apabila ditemukan penyimpangan distribusi, penimbunan, permainan harga, atau pelanggaran lainnya.

Kelima Menyediakan kanal pengaduan dan evaluasi konsumen, agar masyarakat dapat melaporkan kesulitan memperoleh BBM serta mengetahui tindak lanjut atas pengaduannya.

Jangan. Menunggu Bali. Lumpuh baru bertindak 
YLPK Bali menilai, Bali sebagai daerah pariwisata dan pusat aktivitas ekonomi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menghadapi ketidakpastian pasokan energi. BBM dibutuhkan oleh pekerja, pelaku usaha, angkutan umum, nelayan, masyarakat desa, hingga sektor pelayanan publik.

“Jangan sampai konsumen harus membayar mahal bukan hanya dengan uang, tetapi juga dengan waktu, tenaga, dan hilangnya kesempatan bekerja akibat antrean BBM. Jika gangguan distribusi terjadi berulang, evaluasi harus menyentuh akar persoalan, bukan berhenti pada rapat koordinasi,” kata Armaya.

Ia menegaskan, YLPK Bali akan mendorong pengawasan yang lebih terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemulihan distribusi harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya melalui laporanadministratif.

“BBM adalah kebutuhan masyarakat. Pertamina wajib memastikan pelaksanaan kewajibannya sesuai ketentuan, pemerintah wajib menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya, dan konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak serta informasi yang transparan. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban ketidakpastian distribusi!” tutup Armaya (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Bali Akan Hadiri Perayaan Imlek

Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Jaga Estetika Kota, Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan, Pemkab Buleleng Libatkan APJATEL dan ISP

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Mahasabha Parisada XIII, Transformasi dan Adaptasi Hindu Dharma

Indonesia Anti Scam Centre

Indonesia Anti Scam Centre

Terima Presiden FIFA, Prabowo Tegaskan Sepak Bola Berperan Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Terima Presiden FIFA, Prabowo Tegaskan Sepak Bola Berperan Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Lima hal X Ray – AI TB pada CKG

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja