Denpasar (Atnews) - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali merespon keluhan Penerangan Jalan Umum (PJU) Bypass Ngurah Rai, Kawasan Sanur mati.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Provinsi Bali BBPJN Jawa Timur - Bali Setiono, S.T. mengaku akan melakukan tindak lanjut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar.
"Kami tindak lanjuti ke Dishub. Denpasar, biasanya yang perbaiki Dishub. Denpasar," kata Setiono di Denpasar, Minggu (11/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, pihaknya telah kolaborasi dari dulu.
Dishub. Denpasar yang bayar, PLN dayanya. "Sedang kita mantapkan tugas-tugas di jalan nasional, jalan propinsi agar tata kelola aset dan pemeliharaannya sesuai ketentuan," ujarnya.
Upaya itu dalam menjaga kualitas layanan publiknya memenuhi asas kepatuhan.
Ditekankan, Daerah Sanur merupakan Jalan Nasional, kewenangan pusat Kemenhub. dan Balai Jalan. "Ini kita sudah mantapkan. Karena seperti lampu berukir tenaga surya milik balai jalan tetapi sekarang banyak tidak menyala dan seterusnya sehingga terkait kewenangan dan penataan aset perlu kolaborasi agar tertib administrasi," ungkapnya.
Sekalipun sekali waktu Dishub. Denpasar terpaksa pasang lampu di jalan nasional dan provinsi demi pelayanan masyarakat karena masyarakat telah bayar pajak kita harus segera mengembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang baik.
Ia mengakui, Dishub. Denpasar sesungguhnya bekerja sungguh-sungguh dan sesuai arahan Walikota Denpasar selalu mengingatkan agar masyarkat Kota Denpasar gembira dan merasa terlayani dengan baik disemua sektor.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali merespon soal Penerangan Jalan Umum (PJU) Bypass IB Mantra dan Bypass Ngurah Rai tidak merata hidup sehingga jalanan gelap karena sebagian lampunya mati tengah menjadi publik.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Bali I Wayan Eka Susana mengatakan, pengelolaan dan operasional lampu penerangan jalan umum (PJU) menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Untuk kebutuhan listriknya, PJU tercatat sebagai pelanggan PLN dan memperoleh pasokan listrik dari PLN.
Sedangkan, PLN melakukan penanganan terhadap gangguan pada sisi pasokan listrik PLN hingga kWh meter pelanggan.
Sementara gangguan pada instalasi atau jaringan PJU setelah kWh meter menjadi tanggung jawab pengelola PJU, dalam hal ini pemerintah daerah.
PLN senantiasa menjaga keandalan pasokan listrik hingga kWh meter pelanggan PJU. Adapun kondisi jaringan dan lampu PJU setelah titik tersebut merupakan kewenangan pengelola PJU.
Untuk memastikan penyebab PJU di ruas jalan tertentu tidak menyala, perlu dilakukan pengecekan pada lokasi dan sisi instalasi yang mengalami gangguan, dan PLN siap berkolaborasi melakukan pengecekan pada sumber Listrik dari PLN sampai kWh meter dan apabila mengalami kendala kelistrikan PLN dapat melaporkan ke PLN mobile atau CC123
Hingga saat ini, PLN belum menerima informasi atau koordinasi dari pemerintah daerah terkait pengurangan jam operasi PJU sebagai bagian dari efisiensi penggunaan listrik.
Berdasarkan catatan PLN, tidak terdapat tunggakan pembayaran listrik dari pelanggan pemerintah daerah.
Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali yang melakukan pemeliharaan berupa pergantian jaringan kabel yang rusak dan pergantian lampu yang mati.
"Jalan Bypass Ngurah Rai pengelola/pemilik aset BPJN dan Jalan Bypass IB Mantra pengelola awal BPJN namun sekarang sudah dihibahkan ke BPTD," kata Kasi Prasarana BPTD Kelas II Bali AA Oka Nirjaya di Denpasar, Kamis (8/10).
Oka Nirjaya mengatakan, pemeliharaan berupa pergantian jaringan kabel yang rusak dan pergantian lampu yang mati pihaknya laksanakan bertahap sesuai anggaran yang tersedia.
Dimulai dari Bundaran Tihingadi Klungkung menuju ke arah Denpasar. "Sampai dengan saat ini sudah dipelihara sebanyak 8 panel kurang lebih 5 km sudah dipelihara," pungkasnya. (GAB/ART/002)