Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Jalan Kebo Iwa Utara
Banner Bawah

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Jalan Kebo Iwa Utara

Admin 2 - atnews

2026-09-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Jalan Kebo Iwa Utara
Satuan Polisi Pamong Praja (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/09).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut, sebanyak 10 PKL diberikan surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa,” ujarnya.

Yudie Asmara menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Denpasar.

Tidak hanya melakukan penertiban terhadap PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga melaksanakan penertiban terhadap alat peraga dan media promosi yang terpasang pada fasilitas umum.

Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026) sore, Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet dan papan nama yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.

Penertiban tersebut menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan dan Jalan Diponegoro, Kota Denpasar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 2 buah baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk dan 8 papan nama.

Menurut Yudie Asmara, penertiban ini merupakan bagian dari langkah Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha maupun pemasang media promosi untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan.

“Dengan tertib menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, kita bersama-sama dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib dan rapi,” pungkasnya. (*IBM/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bangun SDM Bali, Koster Ajak Kepala Sekolah Terapkan Kearifan Lokal

Terpopuler

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

India-Indonesia Roundtable Menyoroti Potensi Bali sebagai Hub bagi Produk India dan Perdagangan Pertanian

India-Indonesia Roundtable Menyoroti Potensi Bali sebagai Hub bagi Produk India dan Perdagangan Pertanian

Kemenpar Bidik Rp58,45 Miliar dari Pasar India Lewat ITB India 2026

Kemenpar Bidik Rp58,45 Miliar dari Pasar India Lewat ITB India 2026

Digelar Tiap Lima Tahun, Karya Yadnya Massal Desa Adat Mengwitani Perkuat Gotong Royong Krama

Digelar Tiap Lima Tahun, Karya Yadnya Massal Desa Adat Mengwitani Perkuat Gotong Royong Krama