"Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Buleleng Resmi Masuk Tahap Penuntutan"
Banner Bawah

"Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Buleleng Resmi Masuk Tahap Penuntutan"

Admin 2 - atnews

2026-07-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - "Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Buleleng Resmi Masuk Tahap Penuntutan"
Kasus Dugaan Kekerasan di Buleleng (ist/atnews)
Buleleng (Atnews) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan anak di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Buleleng setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan Tahap II dilaksanakan pada Selasa 28 Juli 2026 di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Buleleng. Dengan selesainya proses tersebut, penanganan perkara secara yuridis kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian akhir, menyusun surat dakwaan, hingga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Dalam perkara tersebut, JPU menerima seorang tersangka berinisial JMIMW (57) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejaksaan Negeri Buleleng mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Dalam perkara tersebut, JPU menerima seorang tersangka berinisial JMIMW (57) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejaksaan Negeri Buleleng mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, SH., MH., mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar tidak menyebarluaskan identitas anak korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.

"Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan maupun berdampak terhadap kondisi psikologis para korban," ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Buleleng turut mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan. 

Pendampingan psikologis, sosial, maupun bantuan hukum diharapkan terus berlanjut guna mendukung proses pemulihan korban.

Kejaksaan Negeri Buleleng memastikan proses penuntutan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026