Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara
Banner Bawah

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Admin 2 - atnews

2026-07-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara
Anggota DPRD Jembrana, Luh Putu Diah Puspayanthi, S.H (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) jika tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) mendapat sambutan hangat. 

Respons positif mengalir dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana periode 2024–2029, Luh Putu Diah Puspayanthi, S.H., menyatakan dukungan penuhnya terhadap putusan tersebut. 

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Jembrana ini, langkah MK merupakan angin segar bagi kesetaraan gender di ranah politik.

​Politisi perempuan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jembrana 1 (Kecamatan Negara) ini mengungkapkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara, baik di lingkungan sosial, dunia kerja, maupun masyarakat.

​"Saya sangat senang sekali dan sangat mendukung. Perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki. Kita tidak bisa lagi melihat dari gender bahwa perempuan hanya harus jadi ibu, mengurus anak, atau rumah tangga. Kita harus melihat kapabilitas, kemampuan, dan latar belakang pendidikannya," ujar Diah Puspayanthi di Denpasar, Senin (29/6).

​Ia juga menambahkan bahwa urusan domestik rumah tangga yang selama ini kerap membebani perempuan sebenarnya merupakan kewajiban yang bisa dibagi secara adil antara suami dan istri.

​Lebih lanjut, Diah Puspayanthi menilai kehadiran perempuan di dunia politik sangat krusial karena perempuan memiliki cara berpikir yang lebih kompleks dan detail yang kerap luput dari pandangan laki-laki. Salah satu modal utamanya adalah sensitivitas perasaan.

​Menurutnya, sensitivitas seorang perempuan sangat dibutuhkan oleh para pemangku kebijakan agar aturan yang dilahirkan bisa menyentuh aspek humanis masyarakat secara langsung, seperti bagaimana memahami perjuangan seorang ibu atau petani yang bekerja keras demi anaknya.

​"Sensitivitas itu diperlukan oleh pemangku kebijakan untuk membuat kebijakan yang sesuai. Tidak hanya dari logika, tapi juga dari perasaan. Banyak wanita yang memiliki kemampuan luar biasa dan itu harus diapresiasi secara adil," pungkasnya. (SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Akibat Dana Desa, 93 Persen Desa Rutin Selenggarakan Posyandu

Terpopuler

Sekda Bali Tutup Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026, Luncurkan Tema 2027 “Kirtya Wana Kerthi” 

Sekda Bali Tutup Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026, Luncurkan Tema 2027 “Kirtya Wana Kerthi” 

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Tutik Kusuma Wardhani Ucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan

Tutik Kusuma Wardhani Ucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan

Mengenal Sosok Diah Puspayanthi, Srikandi Muda DPRD Jembrana Mengabdi Lewat Pemberdayaan Ekonomi

Mengenal Sosok Diah Puspayanthi, Srikandi Muda DPRD Jembrana Mengabdi Lewat Pemberdayaan Ekonomi

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Gelar Matatah Massal Gratis, UHN Sugriwa Sentuh Langsung Masyarakat

Gelar Matatah Massal Gratis, UHN Sugriwa Sentuh Langsung Masyarakat