Fasilitas PPh Final 0,5% Berakhir, Pengamat: Risiko Hambat Pertumbuhan UMKM di Tengah Lemahnya Daya Beli
Fasilitas PPh Final 0,5% Berakhir, Pengamat: Risiko Hambat Pertumbuhan UMKM di Tengah Lemahnya Daya Beli
Admin 2 -
atnews
2026-06-02
Bagikan :
Guru Besar Fakultas Ekonomi Undiknas Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) – Berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbentuk badan usaha seperti CV dan PT, menuai sorotan. Kebijakan transisi menuju skema pajak normal ini dinilai memiliki dampak ganda, terutama di tengah kondisi ekonomi domestik yang masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi yang harus dilihat secara seimbang. Di satu sisi, bagi UMKM yang sudah mapan, kebijakan ini dapat mendorong profesionalisme tata kelola keuangan. Namun di sisi lain, bagi CV dan PT skala kecil yang masih berkembang, penghapusan fasilitas ini berpotensi meningkatkan beban operasional secara signifikan.
"Dalam kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan biaya operasional yang terus meningkat, kebijakan ini berisiko memperlambat pertumbuhan sebagian UMKM, terutama yang memiliki margin keuntungan rendah," ujar Prof. Raka Suardana saat memberikan keterangan.
Perubahan fasilitas pajak ini tentu dapat saja memengaruhi keputusan investasi pelaku usaha. Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5 % memberikan kepastian dan kemudahan dlm perencanaan keuangan. Ketika fasilitas tersebut berakhir, pelaku usaha harus menyesuaikan diri dgn sistem perpajakan yg lebih kompleks. "Akibatnya, sebagian UMKM mungkin akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi, membuka cabang baru, atau menambah tenga kerja."
Ia menambahkan, sektor-sektor seperti perdagangan, kuliner, distribusi, jasa, serta ritel diperkirakan menjadi kelompok yang paling terdampak. Sektor-sektor ini memiliki karakteristik omzet yang besar, namun memiliki keuntungan bersih yang relatif tipis.
Lebih lanjut, Prof. Raka Suardana juga menyoroti adanya potensi pelaku usaha untuk melakukan restrukturisasi atau kembali memilih bentuk usaha perorangan demi mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Menurutnya, pelaku usaha secara rasional akan memilih bentuk usaha yang memberikan efisiensi biaya terbesar.
Meskipun secara teoritis kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan vertikal—di mana pelaku usaha berkapasitas ekonomi besar harus berkontribusi lebih—fakta di lapangan menunjukkan banyak CV dan PT yang secara finansial masih setara dengan usaha perorangan.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini memang diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas kepatuhan dan tertib administrasi pajak. Kendati demikian, untuk jangka pendek, pemerintah diingatkan untuk mewaspadai risiko enggannya sebagian UMKM melakukan formalisasi usaha karena khawatir akan lonjakan kewajiban perpajakan.
"Pemerintah tentu telah melakukan kajian fiskal demi menjaga kesinambungan dan perluasan basis penerimaan negara. Namun, keberhasilan kebijakan ini di tengah ketidakpastian global dan melemahnya daya beli sangat bergantung pada pendampingan, edukasi, serta penyederhanaan administrasi yang diberikan kepada pelaku usaha," pungkasnya. (SUK/002)