Denpasar (Atnews) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sangat diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat secara luas untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan Kawasan Jatiluwih yang menjadi bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Kebijakan strategis ini diambil secara cepat oleh Gubernur Bali Wayan Koster, guna memberikan respons dan mengantisipasi kondisi lahan produktif yang semakin berkurang sebagai akibat dari alih fungsi lahan seiring dengan semakin pesatnya Pembangunan di Bali.
Secara tegas Gubernur Bali melalui Perda ini memiliki perhatian yang sangat serius terhadap kepastian ketersediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Tidak semata-mata pengendalian alih fungsi lahan yang menjadi perhatian dalam Perda ini, tetapi juga untuk menjaga budaya Bali, yaitu budaya pertanian yang sering diidentikan dengan sistem irigasi tradisional, yaitu subak dan juga menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan juga memberikan efek domino pada sektor non-pertanian,” kata Rektor Dwijendra University Prof Gede Sedana yang juga Ketua DPD HKTI Bali di Denpasar, Jumat (13/3).
Kawasan Jatiluwih yang didominasi oleh aktivitas pertanian di lahan sawah dan dilengkapi oleh budaya pertanian yang berbasis kearifan lokal yaitu Tri Hita Karana menjadi salah satu kawasan yang harus dijaga untuk mempertahankan alam (hamparan sawah, air irigasi, keanekaragaman hayati, dan lain sebagainya), budaya pertanian dan petani sebagai manusia Bali.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2026 harus diberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalamnya. Pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan sampai pada di tingkat desa (dinas dan adat) serta subak agar secara bersinergi untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya dalam penataan Kawasan Jatiluwih terutama dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah apalagi lahannya sangat produktif.
Selain itu melalui Perda ini, secara ketat melarang terjadinya alih kepemilikan lahan secara Nominee. Tidak saja pengawasan, namun penidakan yang tegas atau law enforcement harus dilakukan oleh pemerintah guna memastikan bahwa sanksi yang ditetapkan diberlakukan bagi pelanggar aturan. Masyarakat lokal agar semakin bijaksana untuk menjaga lahan-lahan yang dimilikinya dan dimanfaatkan secara produktif.
Keseriusan pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda tersebut merupakan pengejawantahan atau wujud nyata dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Perda juga bertujuan untuk menjaga dan mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan serta tata ruang Bali dalam tatanan keseimbangan dan keharmonisan.
Keefektifan Perda tersebut akan dapat terwujud melalui sosialisasi kepada masyarakat luas termasuk siapapun dan darimanapun yang memiliki keinginan untuk memanfaatkan lahan produktif di Kawasan Jatiluwih dan mengakibatkan alih fungsi lahan dan alih kepemilikan secara nominee.
Mekanisme alih fungsi lahan produktif dan juga alih kepemilikan secara nominee harus menjadi acuan yang tegas bagi para pelaku yang terlibat dalam mekanisme tersebut.
Perda yang diterbitkan ini tidak terlepas dari peraturan perundangan-undangan yang telah dikeluarkan di tingkat pusat, seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi LP2B, dan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 (dan pembaruannya) tentang Pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Alih fungsi lahan sawah, khususnya di Kawasan Jatiluwih harus dikendalikan guna tetap difungsikan untuk kegiatan pertanian dan yang relevan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dan sekitarnya.(Z/002)