Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum
Banner Bawah

Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum

Admin 2 - atnews

2026-02-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum
Penertiban Fasilitas Umum oleh Satpol PP (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/02).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho 3 buah, Pamflet 25 buah, Banner 57 buah, Spanduk 35 buah, Papan Nama 16 buah.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (*IBM/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Hari Amal Bhakti Ke-73, STAH Dorong Kualitas ASN dan Mahasiswa

Terpopuler

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Gubernur Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Membuka Peluang Ekonomi Hijau

Gubernur Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Membuka Peluang Ekonomi Hijau