Pemprov Akan Evaluasi Soal Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Bali, Apa Respon Dewa Jack?
Banner Bawah

Pemprov Akan Evaluasi Soal Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Bali, Apa Respon Dewa Jack?

Admin - atnews

2025-09-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemprov Akan Evaluasi Soal Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Bali, Apa Respon Dewa Jack?
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Pemerintah Provinsi Bali memastikan pemberian tunjangan serupa untuk pimpinan dan anggota DPRD Bali masih tetap berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, meski fasilitas tersebut tetap diberikan sesuai regulasi, namun penyesuaian bisa dilakukan dengan melihat kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan di tengah langkah DPR RI yang mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, 

“Nanti kita evaluasi (tunjangan). Evaluasi sesuai dengan kebutuhan prioritas. Begitu juga kita akan melihat karena ini berimplikasi dengan inflasi. Salah satu contohnya bagaimana kenaikan harga bahan pokok dan lain sebagainya,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (9/8).

Menurutnya, dasar pemberian tunjangan melekat pada aturan, sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak. Sepanjang regulasi mengatur dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka tunjangan tetap menjadi hak anggota dewan.

“Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara, baik dari pusat maupun tingkat banjar tata kelola itu adalah berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah bisa serta sudah merupakan hak sesuai dengan regulasi, yang kita harus beri,” tuturnya.

Meski begitu, Giri Prasta menekankan bahwa evaluasi terus berjalan. “Saya kira tetap (tunjangan). Kenapa saya berani katakan tetap, nanti tetap juga akan dilakukan evaluasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang kita kelola daripada regulasi,” katanya.

Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Bali. Pergub yang ditandatangani pada 5 April 2021 ini mengatur kembali besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Bali.

Dalam aturan itu, Ketua DPRD Bali menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 54 juta per bulan. Para wakil ketua masing-masing mendapat Rp 45,5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp 37,5 juta per bulan. Besaran tersebut sudah termasuk pajak penghasilan dan disesuaikan dengan standar harga sewa rumah negara tipe A1, A2, dan A3 di wilayah Kota Denpasar.

Selain tunjangan rumah, setiap anggota DPRD juga berhak menerima tunjangan transportasi senilai Rp 24 juta per bulan. Nilai ini ditetapkan berdasarkan standar harga sewa kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang mencakup biaya sewa mobil, bahan bakar minyak, serta sopir.

Dalam konsiderannya, Pergub menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Disebutkan pula, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi serta perkembangan hukum dan agar pengaturan hak keuangan anggota DPRD tetap relevan.

Pergub ini menegaskan bahwa semua biaya yang timbul akibat pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali. 

Dengan berbagai kasus yang terjadi belakangan ini di Pusat, besaran tunjangan DPRD Bali tersebut kini jadi sorotan publik. Publik menilai jumlah tersebut terlalu tinggi, sehingga wajar bila muncul desakan untuk diturunkan. Menanggapi hal itu, Wagub menyebut ruang penyesuaian tetap terbuka dan bergantung pada hasil evaluasi.

Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah sewenang-wenang, karena setiap keputusan harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum. Dalam konteks menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov Bali juga mengaitkan evaluasi anggaran dengan upaya menekan inflasi, termasuk pengawasan harga kebutuhan pokok.

“Contoh misalkan, ketika kami eksekutif menge-nolkan (tunjangan) sesuai dengan regulasi, kami bisa di (laporkan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang jadi masalah itu, nantinya kami disebut melaksanakan wewenang yang sewenang-wenang,” ungkapnya.

Terkait sejauh mana rencana evaluasi berjalan, Giri memastikan prosesnya sudah berlangsung. “Sudah jalan,” katanya singkat. Saat ditanya apakah ada protes dari kalangan DPRD terkait wacana penurunan, ia hanya menjawab hal tersebut sudah dikomunikasikan. “Saya kira yang namanya protes apapun itu kan perlu koordinasi. Apa sih yang tidak bisa kita komunikasikan, karena kita terbuka untuk siapapun,” tukasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menyatakan pihaknya sudah mengomunikasikan persoalan tunjangan tersebut. Ia menegaskan DPRD Bali kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah provinsi dan arahan pemerintah pusat.

“Nanti kan kami akan publikasikan. Tetapi, hari ini kami mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat. Belum terlaksana dan evaluasi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) juga belum nyampai di Bali,” terang Dewa Jack. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Apresiasi Peluncuran Buku Kapolda Bali

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD