Banner Bawah

Sat Reskrim Polsek Banjar membekuk Setik Warga Sidatapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Admin - atnews

2023-04-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sat Reskrim Polsek Banjar membekuk Setik Warga Sidatapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Sat Reskrim Polsek Banjar, Polres Buleleng, dalam waktu singkat berhasil membekuk Kadek Setiawan alias Setik (21) warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, lantaran pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci sepeda motor yang masih nyantol.

Saat press release Selada(25/4), Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya SH,M.H mengatakan, Setik ditangkap pada Minggu (23/4/2023) dan kini telah diamankan di Polsek Banjar. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan sang anak.

Kasi Humas Sumarjaya juga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Nyoman Nirta (66) warga asal Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi DK 3381 UO yang di parkir di halaman rumah, Kamis (20/4/2023).       

“Peristiwa ini berawal saat korban pulang jalan-jalan, memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan kondisi kunci nyantol. Beberapa jam kemudian, cucunya pulang dari menonton tv di rumah tetangga, dilihat motor korban sudah tidak ada,” ujarnya.

AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Banjar bersama Kanit Reskrim Polsek Banjar melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta beberapa keterangan, baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya. Dari hasil penyelidikan ditemukan titik terang, bahwa memang benar terjadi tindak pidana pencurian, mengarah kepada seseorang bernama Setik.

“Polsek Banjar terjun langsung ke lapangan untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan informasi, dugaan mengarah kepada seseorang bernama Setik. Dua hari kemudian, terduga berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjar,” terangnya.

"Sejak tanggal 23 April 2023, terduga pelaku diamankan selama 20 hari ke depan dengan melakukan proses penyelidikan mendalam. Terhadap terduga pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Pimpin Rapat Persiapan Rangkaian Upacara  di Pura  Agung Besakih 

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar