Banner Bawah

Sat Reskrim Polsek Banjar membekuk Setik Warga Sidatapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Admin - atnews

2023-04-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sat Reskrim Polsek Banjar membekuk Setik Warga Sidatapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Sat Reskrim Polsek Banjar, Polres Buleleng, dalam waktu singkat berhasil membekuk Kadek Setiawan alias Setik (21) warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, lantaran pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci sepeda motor yang masih nyantol.

Saat press release Selada(25/4), Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya SH,M.H mengatakan, Setik ditangkap pada Minggu (23/4/2023) dan kini telah diamankan di Polsek Banjar. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan sang anak.

Kasi Humas Sumarjaya juga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Nyoman Nirta (66) warga asal Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi DK 3381 UO yang di parkir di halaman rumah, Kamis (20/4/2023).       

“Peristiwa ini berawal saat korban pulang jalan-jalan, memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan kondisi kunci nyantol. Beberapa jam kemudian, cucunya pulang dari menonton tv di rumah tetangga, dilihat motor korban sudah tidak ada,” ujarnya.

AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Banjar bersama Kanit Reskrim Polsek Banjar melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta beberapa keterangan, baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya. Dari hasil penyelidikan ditemukan titik terang, bahwa memang benar terjadi tindak pidana pencurian, mengarah kepada seseorang bernama Setik.

“Polsek Banjar terjun langsung ke lapangan untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan informasi, dugaan mengarah kepada seseorang bernama Setik. Dua hari kemudian, terduga berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjar,” terangnya.

"Sejak tanggal 23 April 2023, terduga pelaku diamankan selama 20 hari ke depan dengan melakukan proses penyelidikan mendalam. Terhadap terduga pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Rektor Unud: KMI Bali Peka Ancaman Bangsa Non-Militer

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali