Buleleng (Atnews) - Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran satu rumah di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejajukula yang terjadi hari Kamis(9/6).
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, Sat Reskrim Polres Buleleng, berdasarkan dari olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi saksi telah diperoleh bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP, dan yang diduga dilakukan perbuatan tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH. kepada wartawan.
Ketiga tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, masing-masing berinisial, K. S , umur 33 tahun, I NY. K. umur 71 tahun dan I W. S, umur 30 tahun.
Menurut Kasi Humas Gede Sumarjaya, kasus ini masih didalami sehingga tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik. "Untuk sementara ada 3 saksi fakta termasuk saksi koban yang telah diperiksa," tambahnya. (WAN)