Tiga Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah Kec. Tejakula
Banner Bawah

Tiga Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah Kec. Tejakula

Admin - atnews

2022-06-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tiga Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah Kec. Tejakula
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran satu rumah di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejajukula yang terjadi hari Kamis(9/6).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, Sat Reskrim Polres Buleleng, berdasarkan dari olah TKP, barang bukti dan  keterangan saksi saksi telah diperoleh bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,  dan  yang diduga dilakukan perbuatan tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH. kepada wartawan.

Ketiga tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, masing-masing berinisial, K. S , umur 33 tahun, I NY.  K. umur 71 tahun dan I W. S, umur 30 tahun. 

Menurut Kasi Humas Gede Sumarjaya, kasus ini masih didalami sehingga tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik. "Untuk sementara ada 3 saksi fakta termasuk saksi koban yang telah diperiksa," tambahnya. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dampak Gempa Berkekuatan 6 SR dan 52 Kali Gempa Susulan di Mentawai

Terpopuler

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Di Tengah Peringatan Kemerdekaan, Tim Gabungan Tetap Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Daerah

Satu Korban Selamat Usai Tak Jadi Naik KMP Putri Yasmin, 4 Masih Dicari

Satu Korban Selamat Usai Tak Jadi Naik KMP Putri Yasmin, 4 Masih Dicari

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Asbes dan Kanker

Asbes dan Kanker

730 Siswa Gianyar Arak Bendera 100 Meter, Tanamkan Jiwa 45: Suara Sejarah, Merawat Negeri dengan Integritas dan Kejujuran

730 Siswa Gianyar Arak Bendera 100 Meter, Tanamkan Jiwa 45: Suara Sejarah, Merawat Negeri dengan Integritas dan Kejujuran

Implementasi Kelas Virtual Bali Melajah Diperkuat, Guru SMA Negeri 1 Kintamani Siap Wujudkan Pembelajaran Digital yang Inovatif

Implementasi Kelas Virtual Bali Melajah Diperkuat, Guru SMA Negeri 1 Kintamani Siap Wujudkan Pembelajaran Digital yang Inovatif