Kaji Ulang Upah Minimum, Koster Targetkan Perubahan Basis UMP Bali 2027

Kaji Ulang Upah Minimum, Koster Targetkan Perubahan Basis UMP Bali 2027

Admin 2 - atnews

2026-11-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kaji Ulang Upah Minimum, Koster Targetkan Perubahan Basis UMP Bali 2027
Gubernur Bali Wayan Koster (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan operasional dunia usaha dalam penetapan upah. Gubernur Bali Wayan Koster menilai dasar penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali perlu dikaji ulang dan diubah karena masih menggunakan basis data tahun 2015, yang membuat besaran upah relatif tertinggal meskipun kenaikan dilakukan setiap tahun.

Langkah strategis untuk merombak formula pengupahan ini disampaikan Gubernur Koster saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Bali di Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Gubernur Koster menjelaskan bahwa persoalan utama pengupahan saat ini bukan terletak pada persentase kenaikan tahunan, melainkan pada acuan dasar penghitungan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi terkini.

“Jadi memang harus dibenahi, basisnya harus diperbaiki. Karena basis UMP di Bali ini ditentukannya tahun 2015 dan enggak berubah-rubah sampai sekarang. Itu membuat mau dinaikkan berapa persen pun tiap tahun karena basisnya sangat kecil, jatuhnya tetap kecil,” jelas Koster.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menentukan UMP karena formula utamanya ditetapkan oleh pemerintah pusat, sementara pemda hanya berwenang menentukan nilai alfa dengan batasan maksimal 0,9.

Berdasarkan simulasi perhitungan sementara, penggunaan nilai alfa maksimal 0,9 pada basis lama hanya akan menghasilkan UMP Bali 2027 di kisaran Rp3,4 juta, naik tipis dari posisi saat ini yang berada di angka Rp3,2 juta.

“0,9 pun kita pakai, 2027 nanti UMP-nya hanya Rp3,4 juta. Sekarang Rp3,2 juta. Enggak bisa (lebih,red),” tegasnya.

Sebagai solusi, melalui hasil diskusi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan tim terkait, Koster mendorong agar penghitungan UMP tidak lagi bertumpu pada basis lama, melainkan mulai mengadopsi kondisi tahun 2026 sebagai acuan baru untuk penetapan upah 2027.

Pemprov Bali kini tengah mematangkan kajian komprehensif yang memadukan parameter pengupahan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Hasil diskusi dengan BPS dan tim, basisnya harus kita ubah. Kita tinggalkan basis 2015 dan mulai dari basis 2026, sehingga untuk 2027 angkanya akan berubah,” cetus Koster.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini harus dirumuskan secara cermat agar mampu mendongkrak kesejahteraan pekerja tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan, terutama bagi sektor usaha nonpariwisata.

Keseimbangan antara pemberi upah dan penerima upah menjadi kunci utama agar iklim usaha dan stabilitas operasional perusahaan tetap terjaga.

“Harus ada keseimbangan antara pemberi upah dengan penerima upah, supaya tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan itu sendiri, karena dia harus survive,” terangnya.

Perubahan basis UMP ini turut berimplikasi pada keuangan daerah, khususnya terhadap penghasilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Bali yang saat ini berada di kisaran Rp3,2 juta.

Kendati demikian, Koster menyebutkan bahwa pihaknya telah mengalkulasi dampak anggaran tersebut dan menilai postur APBD masih mampu menanggungnya.

Untuk memastikan seluruh formulasi berjalan matang dan adil, Koster meminta waktu sekitar satu bulan untuk merampungkan kajian mendalam. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi acuan resmi Pemprov Bali dalam mengumumkan besaran UMP Bali 2027 pada pertengahan November mendatang, selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Beri saya waktu kira-kira dalam waktu satu bulan kita sudah akan bisa memastikan perubahan UMP ini,” ujarnya.

Di akhir penjelasannya, Gubernur Koster mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses kajian ini agar menghasilkan keputusan yang objektif dan berimbang bagi semua pihak.

“Doakan supaya bisa kita memutuskan angka yang terbaik untuk semua pihak, tidak sepihak. Karena kita juga harus memikirkan dampak terhadap operasional perusahaan, terutama yang non-pariwisata,” pungkas Koster. (SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Juliantara Menderita Penyakit Misterius?

Terpopuler

Gede Pasek Suardika Soroti Kasus Konten Kreator Pan Rama, Kanwil DJP Bali Beri Klarifikasi Soal Pajak Penghasilan

Gede Pasek Suardika Soroti Kasus Konten Kreator Pan Rama, Kanwil DJP Bali Beri Klarifikasi Soal Pajak Penghasilan

Kaji Ulang Upah Minimum, Koster Targetkan Perubahan Basis UMP Bali 2027

Kaji Ulang Upah Minimum, Koster Targetkan Perubahan Basis UMP Bali 2027

Waspada Investasi Bodong

Waspada Investasi Bodong

Kemnaker Siapkan BLK Jadi Pusat Pelatihan, Kewirausahaan, dan Produktivitas

Kemnaker Siapkan BLK Jadi Pusat Pelatihan, Kewirausahaan, dan Produktivitas

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Dukung PLTS 100 GWp, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 60 Calon Asesor

Dukung PLTS 100 GWp, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 60 Calon Asesor