Denpasar (Atnews) – Kasus hukum yang menimpa konten kreator asal Bali, Pan Rama, memicu sorotan tajam serta kontroversi publik. Praktisi hukum dan tokoh nasional Gede Pasek Suardika (GPS) menyuarakan keprihatinannya atas perlakukan hukum dan perpajakan yang dialami Pan Rama, yang dinilainya memperlihatkan dualisme kehadiran negara secara tidak adil.
Persoalan ini bermula ketika Pan Rama dijatuhi sanksi pidana penjara atas tuduhan pembuatan konten judi, di mana aset serta hasil kontennya disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Bangli hingga menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Namun di saat yang sama, tatkala Pan Rama masih menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan, petugas pajak mendatangi pihak keluarga dan melakukan audit rekening hingga menagih kewajiban pajak dengan nilai mencapai lebih dari Rp 700 juta di bawah ancaman penyanderaan aset.
Seorang Advokat Gede Pasek Suardika yang juga Ketum PKN mempertanyakan secara kritis asas keadilan dan hati nurani dalam penegakan hukum tersebut, di mana hasil kegiatan yang telah dikategorikan sebagai tindakan kejahatan oleh aparat penegak hukum justru tetap diburu kewajiban pajaknya oleh negara.
"Negara hadir dalam dua muka wajah dalam kasus Pan Rama: sebagai penegak hukum dan sebagai pemburu pajak. Hasil kontennya disita dan dilelang kejaksaan, orangnya masuk bui, tetapi uang hasil kontennya yang dicap kejahatan itu masih dikejar petugas pajak. Baru kali ini kejahatan juga kena pajak, luar biasa. Siapa sebenarnya penjahatnya dalam kasus seperti ini?" tegas Gede Pasek Suardika.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali, Darmawan, memberikan penjelasannya. Darmawan mengklarifikasi bahwa secara umum Profesi content creator memiliki skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) tersendiri yang berbeda dari skema UMKM umum.
Proses imbauan dan penelusuran kepatuhan (ekspekuridika) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas penghasilan digital Pan Rama tahun 2022–2023 sebenarnya telah berjalan terlebih dahulu sebelum kasus pidana perjudian diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Prov. Bali Darmawan ketika Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10).
Acara itu dihadiri juga dari Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Bali Arinto Setyo Mulyawan yang juga Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, Kepala Kanwil DJPb Prov. Bali Supendi, Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra Sunaryo.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa secara regulasi Undang-Undang PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak memang melekat kewajiban perpajakan.
Kendati demikian, pihak DJP Bali berjanji akan melakukan pengecekan dan penyesuaian ulang terhadap nilai tagihan pajak tersebut dengan memperhitungkan fakta hukum bahwa aset dan penghasilan dari konten tersebut telah disita dan dilelang untuk negara oleh APH berdasarkan vonis pengadilan.
"Secara undang-undang PPh, selama ada tambahan kemampuan ekonomis, kewajiban pajaknya tetap ada. Namun karena proses ekspekuridika pajak ini berjalan sebelum putusan APH, sementara putusan pidana dan penyitaan aset oleh kejaksaan sudah selesai lebih dulu, seolah-olah ditagih secara terpisah.
Kami akan cek dan sesuaikan kembali hasilnya mengingat barang bukti atau hasil konten tersebut sudah disita oleh negara," terang Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan. (YOG/001)