Banner Bawah

Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?

Artaya - atnews

2019-04-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?
Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?

Denpasar, 12/4 (Atnews) - Kasus oknum Ketua Kadin Bali hanya seorang diri atau ada pihak lain? Itulah pertanyaan mengemuka setelah tertangkapnya AAWP dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Andi Fairan S.I.K.,M.S.M, dalam siaran persnya yang diterima Jumat mengakui akan melihat keterangan dari tersangka AAWP, apakah bekerja seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat, masih menunggu hasil pemeriksaan. 
Tersangka AAWP ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kuningan - Jakarta, karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Polisi terpaksa menangkap AAWP karena setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan, ia mangkir dari panggilan penyidik, malahan pergi ke Jakarta. Karena tidak Kooperatif, kami perintahkan anggota untuk menangkapnya. "Ujar Dir Reskrimum Polda Bali
Andi mengungkapkan, kasus yang menjerat oknum Ketua Kadin Bali ini merupakan kasus sejak tahun 2012. Hal ini bermula antara tersangka dengan pelapor bernama Sutrisno bekerja sama membentuk PT. BSM yang akan bekerja sama dengan Pelindo dalam proyek pengembangan Pelabuhan Benoa.
Selain itu, penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan seperti surat kesepakatan bersama, bukti transaksi atau transfer senilai Rp 6 Miliar dan Rp 10 Miliar, kemudian memeriksa saksi yang menerima dan yang mengirim hingga yang melihat kerja sama tersebut. 
Tersangka menyanggupi mengurus ijin rekomendasi gubernur tapi ternyata tidak. Tersangka yang sudah menerima uang Rp 16 Miliar tapi ijin rekomendasi yang sudah menjadi kesepakatan mereka tidak keluar sehingga korban dirugikan dan melapor.
Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan (tipu gelap). Kasusnya saat ini masih dalam proses, setelah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan, kemudian penahanan, pihaknya masih  menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kami lihat proses pemeriksaan dan cukup bukti, akan lakukan langkah selanjutnya,” Tegas Kombes. Pol. Andi Fairan. (Humas Polda Bali/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koruptor asal Lampung Diduga Miliki Tanah di Bali

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia