Banner Bawah

Ada Perbedaan Kondisi dan Situasi di Desa

Atmadja - atnews

2019-08-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ada Perbedaan Kondisi dan Situasi di Desa
Slider 1

Makassar, 25/8(Atnews - Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Dirjen PKTrans Kemendes PDTT) M. Nurdin menyampaikan bahwa terdapat perbedaan terhadap kondisi dan situasi yang ada didesa saat ini.
Perbedaan tersebut diantaranya yakni terkait pemilihan Kepala Desanya yang dipilih langsung oleh masyarakatnya, lalu ada Undang-undang Desa yang mengatur tiga hal, antara lain tentang pemerintahan desa, pemberdayaan desa, dan pembangunan desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. perbedaan selanjutnya adalah Desa sekarang mempunyai anggaran desa atau yang biasa disebut dengan Dana Desa.
“Dari perbedaan itu, yang terpenting adalah bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dapat mengelola sumber daya yang ada di desa serta mengelola dana desa yang diberikan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di Desa,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (23/8).
Dalam kuliah umumnya, Nurdin memberikan pemaparan yang berjudul Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Kawasan Transmigrasi di Era 4.0. Nurdin menjelaskan bahwa Pengembangan sebuah kawasan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Pasalnya, pengembangan sebuah kawasan menyangkut berbagai dimesi yang tidak hanya menyangkut dimensi geografi saja, melainkan dimensi lain seperti demografi, sumber daya alam dan lingkungan serta dimensi geopolitik.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Nurdin, Kemendes PDTT mengembangkan fokus kegiatannya menjadi tiga, yaitu Pengembangan Kawasan Perdesaan, Pengembangan Kawasan Daerah Tertinggal dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.(*)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Berharap Lembaga Spiritual Perkuat Tatwa

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar