Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal
Banner Bawah

Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal

Atmadja - atnews

2019-07-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal
Slider 1
Denpasar, 15/7 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan proses hukum pengusaha galian C yang nakal dan  melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Oleh karena, akhir tahun 2018 telah ditegaskan untuk mengurus perijinan penambangan yang diberikan waktu selama enam bulan (Januari - Juni 2019).
“Kami tidak lagi  melaksanakan kegiatan pembinaan tapi lebih kepada penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang membandel dan coba-coba main kucing kucingan dengan petugas,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Karangasem, Senin (15/7).
Penegakan pun sudah dilakukan dengan menggelar operasi gabungan menyasar penambangan galian C di Desa Sebudi, Selat Karangasem, Jumat (12/7). 
Oprasi gabungan bersama Satpol PP Karangasem sebagai pimpinan tim Kabid Trantib Satolpp Bali Komang Kusuma Edy yang mendapati dua pengusaha sedang beroprasi belum mengantongi ijin. 
Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk selanjutnya didalami dan dimintai keterangan di Mako Satpol PP Bali agar bisa pelajari dan sampai pada tingkatkan status hukumnya.
Agenda oprasi gabungan semacam itu khususnya di Kabupaten Karangasem akan rutin kami laksanakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan atas waktu yang diberikan sebelumnya berakhir bulan juni kemarin.
Namun, tidak menutup kemungkinan yang legal sekalipun bisa saja melanggar melakukan aktifitas eksploitasinya tidak sesuai titik kordinat tersebut sesuai ijinnya. 
“Kita lihat nanti dilapangan karena kita juga ajak serta rekan dari SDM melakukan pengecekan titik kordinat di lapangan,” ujarnya.
Upaya itu akan konsisten dilakukan dengan memantau terus peruntukannya ke jajaranya dengan terbuka dan tertutup, dalam mengurangi celah aktifitas penggali ilegal (ART/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : PLN Bersihkan Sampah Plastik di  Kawasan Hutan Mangrove Ngurah Rai

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali