Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Dewan, Gubernur Koster Singgung PPDB yang Tak Ideal
Banner Bawah

Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Dewan, Gubernur Koster Singgung PPDB yang Tak Ideal

Atmadja - atnews

2019-07-10
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Dewan, Gubernur Koster Singgung PPDB yang Tak Ideal
Slider 1
DENPASAR 10/7 (Atnews,)  - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Tahun 2019 di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7).
Gubernur Koster menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan seluruh Fraksi DPRD berkenaan dengan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. “Segera kami tindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagaimana diamanatkan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya,” kata Gubernur asal Desa Sembiran ini.
Terkait dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Gubernur Koster menyampaikan jawaban secara gamblang terhadap pandangan semua Fraksi. Misalnya terhadap 20 rekomendasi pada LHP BPK, sebanyak 16 rekomendasi telah ditindaklanjuti sedangkan 4 buah rekomendasi masih dalam proses. 
Selain itu berkenaan dengan Kawasan Hutan Lindung agar diwujudkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kawasan, Gubernur mengaku sudah mendorong kabupaten/kota. “saya sepakat dan sudah berupaya mendorong kabupaten/kota untuk menyusun RDTR sebagai fungsi controlling dalam perencanaan ruang,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan permintaan maafnya terhadap penyelenggaraan PPDB yang menurutnya tidak ideal. “Tahun depan saya akan menerbitkan Peraturan Gubernur tersendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri,” kata mantan wakil rakyat yang membidangi pendidikan ini.  
Ia menilai peraturan menteri telah menimbulkan masalah. Menurutnya tidak saja mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik tapi juga mengganggu sistem penyelenggaran pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan. “Saya baru melihat ada aturan yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan zonasi tanpa mempertimbangkan nilai para siswa,” ujarnya sembari berharap agar hal serupa tak terulang kembali tahun depan.*

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sm@rtDesa Solusi Digitalisasi Pedesaan

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali