Pemungutan Retribusi  di Wilayah Wisata Danau Tamblingan  Bisa Melalui Satu Pintu
Banner Bawah

Pemungutan Retribusi  di Wilayah Wisata Danau Tamblingan  Bisa Melalui Satu Pintu

Artaya - atnews

2019-05-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemungutan Retribusi  di Wilayah Wisata Danau Tamblingan  Bisa Melalui Satu Pintu
Slider 1
Buleleng, Senin 13/05 (atnews) - Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana, S.Sos, M.M menyarankan agar pemungutan retribusi  di Wilayah Danau Tamblingan bisa melalui satu pintu dengan tetap berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait.
Disamping itu mengantisipasi keluh kesah dari wisatawan yang berkunjung maka perlu adanya paket khusus di DTW bersangkutan sehingga terwujud keamanan dan kenyamanan yang merupakan bagian dari Sapta Pesona. 
Hal itu tercetus dalam rapat terkait pungutan ganda retribusi masuk di wilayah Danau Tamblingan, Desa Munduk bertempat di ruang rapat Dispar hari ini, Senin (13/5).
Rapat ini dihadiri oleh BKSDA, Perbekel Desa Munduk yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Desa Munduk, Bumdes, BKD beserta Bagian Hukum, Jro Bendesa Adat, pemungut retribusi dan komponen masyarakat desa Munduk.
Rapat koordinasi ini diadakan untuk menemukan solusi (win-win solution) atas pungutan retribusi di daya tarik wisata di Danau Tamblingan wilayah Desa Munduk.
Perbekel Desa Munduk yang diwakili oleh Sekretaris Desa Munduk berharap semua potensi desa dapat berkontribusi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
Lembaga atau komunitas yang mengelola agar mengadakan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga pengelolaan daya tarik wisata bisa membawa manfaat kesejahteraan kepada masyarakat.
Sebelumnya dijelaskan bahwa Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sudah membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bumdes tentang Pungutan Retribusi dan Pengelolaan Tempat Rekreasi dan  Olahraga Daya Tarik Wisata di Danau Tamblingan, Desa Munduk.
Sekdispar Buleleng berharap agar Bumdes dapat berkreasi dan menggali potensi desa secara maksimal dan pengelolaan daya tarik wisata yang baik untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan Bumdes bisa mengembangkan unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang - Undang.
BKD berharap diadakannya MoU atau kerjasama antara Pemkab Buleleng, Daya Tarik Wisata dan BKSDA dalam hal pemungutan retribusi berdasarkan regulasi.
BKSDA juga menambahkan bahwa tidak seluruh kawasan Danau Tamblingan merupakan kawasan konservasi, salah satunya adalah tempat parkir.(yg/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Pimpin Rapat Persiapan Rangkaian Upacara  di Pura  Agung Besakih 

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

BALI TOURISM RUN 2026 – THE JOURNEY BEGIN FROM JATILUWIH

BALI TOURISM RUN 2026 – THE JOURNEY BEGIN FROM JATILUWIH

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan