Perlu Dibentuk Dewan Pengelola WBD Khawatir Subak Jatiluwih Dicabut UNESCO Berdampak Rugikan Negara
Banner Bawah

Perlu Dibentuk Dewan Pengelola WBD Khawatir Subak Jatiluwih Dicabut UNESCO Berdampak Rugikan Negara

Artaya - atnews

2019-05-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Perlu Dibentuk Dewan Pengelola WBD Khawatir Subak Jatiluwih Dicabut UNESCO Berdampak Rugikan Negara
Ketua Majelis Utama Subak Provinsi Bali I Gede Ketut Sanjiharta 
Tabanan, 30/4 (Atnews) - Ketua Majelis Utama Subak Provinsi Bali I Gede Ketut Sanjiharta menyayangkan maraknya pembangunan warisan budaya dunia (WBD) Kawasan Subak Jatiluwih terancam tercabut statusnya oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Jatiluwih ditetapkan sebagai warisan dunia (world heritage) sejak tahun 2012 dikhawatirkan sudah berubah sehingga tidak sesuai dengan aslinnya.
“Apabila UNESCO mencabut predikat yang diberikan sejak tujuh tahun lalu, akan merugikan negara, khususnya Pulau Dewata,” kata Sanjiharta di Tabanan, Selasa (30/4).
Hal itu disampaikan usai meninjau dari dekat  kondisi WBD Subak Jatiluwih yang terdiri dari 20  subak, sedangkan 14 subak yang masuk WBD (Catur Angga Batukaru).
Sementara yang masuk daya tarik wisata (DTW) hanya Jatiluwih yang kini dikembangkan sebagai lahan parkir, restoran (rumah makan) maupun centre point.
Menurutnya, kondisi itu memprihatinkan akan mengacam keaslian WBD Subak Jatiluwih maupun pertanian itu sendiri.
Ia mengharapkan, pembangunan tidak marak dilakukan yang hanya berorientasi pada ekonomi semata.
Namun agar kembali pada jiwa (roh) subak dalam mengimplementasikan Tri Hita Karana (tiga hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, sesama dan lingkungan).
Menurutnya, petani setempat yang memiliki lahan rata-rata 25-50 are mengharapkan sawah itu berkelanjutan yang dapat diwariskan kepada anak cucunya.
“Masa depan Subak Jatiluwih akan menjadi menarik ditengah gempuran pembangunan dan menyempitnya lahan hijau akibat ulah bertambahnya beton,” ujarnya.
Ia juga menyinggung, agar aparat peneggak hukum,  melaksanakan tugasnya karena kawasan tersebut masuk dalam jalur hijau (23.750-24.900 Km) dengan panjang 1.500 m dan kedalaman 1.000 m sesuai papan yang dipasang pada jalan Kawasan Subak Jatiluwih.
Pelarangan pembangunan juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan No. tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau yang ditetapkan pada 24 Februari 2014. 
Untuk itu, pihaknya mengahrapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali dan Pusat agar memperhatikan secara  serius kondisi tersebut.
Dalam menjawab tantangan ke depan mengenai komitmen untuk menjamin kelestarian lansekap Budaya Provinsi Bali yang selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan, lima strategis prioritas dalam pengelolaan ke depan yakni perlindungan dan peningkatan mata percaharian hidup masyarakat, koservasi dan promosi jasa ekosistem, konservasi benda budaya, pengembangan terarah pariwisata budaya pendidikan serta pengembangan infrastruktur dan fasilitas. 
Dengan demikian pentingnya dibentuk Dewan Pengelola WBD yang bertangung jawab melaksanakan berbagai komponen kebijakan dan kelembagaan.
Oleh karena Bali memiliki empat WBD selain Lansekap Subak Catur Angga Batukaru (Kawasan Jatiluwih) ada pula Pura Ulun Danu Batur, Lansekap Subak Daerah Aliran (DAS) Pakerisan dan Pura Taman Ayun. (ART/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pelindo III Tanam 50.000 Bibit Bakau di Pelabuhan Benoa

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan