Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?
Banner Bawah

Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?

Artaya - atnews

2019-04-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?
Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?
Denpasar, 12/4 (Atnews) - Kasus oknum Ketua Kadin Bali hanya seorang diri atau ada pihak lain? Itulah pertanyaan mengemuka setelah tertangkapnya AAWP dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Andi Fairan S.I.K.,M.S.M, dalam siaran persnya yang diterima Jumat mengakui akan melihat keterangan dari tersangka AAWP, apakah bekerja seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat, masih menunggu hasil pemeriksaan. 
Tersangka AAWP ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kuningan - Jakarta, karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Polisi terpaksa menangkap AAWP karena setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan, ia mangkir dari panggilan penyidik, malahan pergi ke Jakarta. Karena tidak Kooperatif, kami perintahkan anggota untuk menangkapnya. "Ujar Dir Reskrimum Polda Bali
Andi mengungkapkan, kasus yang menjerat oknum Ketua Kadin Bali ini merupakan kasus sejak tahun 2012. Hal ini bermula antara tersangka dengan pelapor bernama Sutrisno bekerja sama membentuk PT. BSM yang akan bekerja sama dengan Pelindo dalam proyek pengembangan Pelabuhan Benoa.
Selain itu, penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan seperti surat kesepakatan bersama, bukti transaksi atau transfer senilai Rp 6 Miliar dan Rp 10 Miliar, kemudian memeriksa saksi yang menerima dan yang mengirim hingga yang melihat kerja sama tersebut. 
Tersangka menyanggupi mengurus ijin rekomendasi gubernur tapi ternyata tidak. Tersangka yang sudah menerima uang Rp 16 Miliar tapi ijin rekomendasi yang sudah menjadi kesepakatan mereka tidak keluar sehingga korban dirugikan dan melapor.
Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan (tipu gelap). Kasusnya saat ini masih dalam proses, setelah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan, kemudian penahanan, pihaknya masih  menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kami lihat proses pemeriksaan dan cukup bukti, akan lakukan langkah selanjutnya,” Tegas Kombes. Pol. Andi Fairan. (Humas Polda Bali/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Perkuat Hubungan Indonesia Tiongkok

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali