Banner Bawah

Ketahuan Mewakili Nyoblos Bisa Dipenjara

Artaya - atnews

2019-03-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ketahuan Mewakili Nyoblos Bisa Dipenjara
Putu Suardika, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem

Karangasem (Atnews) - Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maupun calon pemilih dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya wajib tau dan memahami beberapa peraturan penting yang seringkali diabaikan dan dianggap sepele.
Salah satu contoh sederhana yakni ketika ada satu krabat atau keluarga yang berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar. 
Hal ini lah yang kerap kali terjadi akibat ketidaktahuan masyrakat, padahal jika dilihat dari peraturan undang undang nomor 17 tahum 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan bisa  dihukum penjara.
Dalam Pasal 533 undang undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah dijelaska setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta.
"Dalam pemilu tidak ada kata mewakilkan untuk mencoblos, apapun itu alasannya, masyrakat harus memahami aturan ini, Kita tidak ingin masyarakat yang tidak tau mekanisme sampai ditindak," kata Putu Suardika, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Selasa (05/03).
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu untuk fokus dalam pengawasan seperti Pengangkatan Pengawas pemilu desa dan kelurahan setiap Desa ada 1 orang pengawas. Nanti para pengawas inilah yang akan mengkondisikan sehingga masyarakat benar benar tahu teknis dan aturan yang berlaku. (GD/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Minta  Anggota PHRI Bali Implementasikan  Pergub 

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia