Presiden Jokowi Serahkan 25 Sertifikat Tanah Wakaf di Bengkulu
Banner Bawah

Presiden Jokowi Serahkan 25 Sertifikat Tanah Wakaf di Bengkulu

Artaya - atnews

2019-02-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Presiden Jokowi Serahkan 25 Sertifikat Tanah Wakaf di Bengkulu
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Bengkulu (Atnews) - Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat bagi tanah wakaf kepada 25 pihak yang ada di Provinsi Bengkulu. Penyerahan tersebut dilangsungkan usai Presiden beserta rombongan melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Baitul Izzah, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Februari 2019.
Kepala Negara menerangkan bahwa ke-25 sertifikat tersebut ditujukan bagi tanah-tanah wakaf yang berdiri di atasnya bangunan masjid, musala, hingga sarana pendidikan. Hal tersebut diperlukan mengingat banyaknya keluhan yang didengarnya soal permasalahan lahan.
"Dari perjalanan saya ke daerah-daerah selalu yang masuk dalam telinga saya adalah sengketa lahan, konflik tanah, ada di semua provinsi. Tanah wakaf juga sama saja," ujarnya.
Ia memberikan contoh sengketa lahan masjid yang terjadi di DKI Jakarta. Saat bangunan masjid telah berdiri megah, ahli waris tanah justru mempersengketakan status pendirian bangunan tersebut akibat ketiadaan sertifikat.
"Saya berikan contohnya. Di Jakarta ada masjid besar, dulunya enggak ada masalah. Begitu harga tanah di situ Rp120 juta per meter baru diotak-atik lagi, dipermasalahkan. Di provinsi yang lain, masjid separuhnya disengketakan," tuturnya.
Ia berharap agar program percepatan penerbitan sertifikat ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan umat sekaligus mengurangi sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi selama ini.
"Semoga dengan pemberian sertifikat wakaf ini status hukum atas tanah menjadi jelas dan tidak ada masalah di kemudian hari," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam acara tersebut, Presiden secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf tersebut kepada 25 penerima dengan tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Keseluruhan luas lahan yang tercakup dalam sertifikat wakaf tersebut mencapai 29.672 meter persegi. (R) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster Inginkan Pendapatan PHR Kabupaten/Kota Optimal

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali