Denpasar (Atnews) - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali turut menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp 19,3 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, yang belakangan ramai di media sosial.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan dana oleh pengurus, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan internal desa adat dan pengawasan eksternal oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD).
Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Provinsi Bali, I Ketut Madra, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data terkait perkembangan kondisi keuangan LPD Buahan sejak 2022.
Dari penelusuran tersebut, ia melihat indikasi permasalahan sebenarnya sudah dapat diketahui sejak awal 2026 melalui penurunan laba bulanan.
“Sebagai bagian dari majelis yang membidangi masalah perekonomian adat termasuk LPD, kami telah melakukan pengumpulan data-data terkait masalah LPD Buahan Tabanan,” kata Madra, Rabu (4/11/2026).
Menurut mantan Ketua LPD Kedonganan tersebut, sebelumnya LPD Buahan mampu mencatatkan laba hingga Rp600 juta. Namun, capaian itu mulai mengalami penurunan ketika memasuki triwulan pertama 2026.
“Sebelumnya LPD Buahan mencatatkan laba hingga Rp600 juta. Namun mengalami penurunan sejak memasuki triwulan pertama tahun 2026. Ini dapat dibaca dari laporan neraca yang saya dapatkan,” ujarnya.
Madra menilai penurunan laba tersebut semestinya menjadi sinyal bagi LPLPD untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan khusus. Terlebih, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap LPD dan menerima setoran sebesar 5 persen dari laba setiap LPD. “Apalagi selama ini LPLPD menerima setoran 5 persen dari laba LPD. Menurut informasi, LPD Buahan rutin menyisihkan dana tersebut ke LPLPD setiap tahunnya,” kata Madra.
Ia menjelaskan, sesuai Pergub Bali Nomor 44 Tahun 2017, tugas LPLPD mencakup pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kesehatan dan peringkat risiko LPD setiap tiga bulan. Dengan kewenangan tersebut, LPLPD semestinya dapat menyiapkan sistem peringatan dini atau early warning system untuk mendeteksi potensi persoalan di LPD.
Menurut Madra, penurunan laba LPD Buahan seharusnya dapat menjadi salah satu indikator untuk membaca adanya kondisi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, LPD Buahan disebut rutin menyetorkan 5 persen laba kepada LPLPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan eksternal, Madra juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di LPD Buahan. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya pararem yang secara khusus mengatur tata kelola dan mekanisme pengawasan LPD di desa adat tersebut. “LPD Buahan termasuk LPD pionir namun belum memiliki pararem yang mengatur tata kelola termasuk pengawasan internal dengan baik,” katanya.
LPD Buahan disebut sebagai salah satu LPD pionir di Bali yang menjadi proyek percontohan pada 1984. Namun, keberadaan lembaga tersebut selama puluhan tahun dinilai belum diikuti penguatan regulasi internal.
Madra melihat krama dan prajuru desa adat terlalu mempercayakan pengelolaan kepada para pengurus sehingga fungsi pengawasan oleh panureksa atau badan pengawas tidak berjalan optimal.
“Mungkin karena sudah berdiri sudah 44 tahun lebih dan selama waktu tersebut tidak pernah ada masalah, krama dan prajuru percaya begitu saja, tanpa ada pengawasan internal terutama oleh panureksa atau Badan Pengawas yang telah dibentuk,” jelasnya.
Bertambahnya LPD bermasalah di Bali menjadi catatan penting bagi MDA, khususnya Baga IV Bidang Perekonomian Adat. Madra bahkan menilai keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang LPD belum optimal memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan lembaga keuangan milik desa adat tersebut.
“Sudah seharusnya Perda dan Pergub LPD segera dicabut. Pemerintah daerah dan LPLPD yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, tidak mampu melaksanakan fungsinya sesuai perda dan pergub,” tegas Madra.
Ia mengingatkan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan padruwen desa adat. Kedudukan LPD yang diatur berdasarkan hukum adat juga disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Hukum adat yang dimaksud mencakup awig-awig dan atau pararem.
Menurut Madra, ketentuan dalam perda dan pergub yang berlaku saat ini membuat pembagian kewenangan pengawasan LPD menjadi tidak jelas. Ketika terjadi persoalan, pemerintah daerah dan LPLPD dinilai seolah-olah tidak mengambil tanggung jawab, meskipun LPLPD menerima setoran 5 persen dari laba LPD.
“Ada baiknya pemerintah Provinsi Bali kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dimana LPD diatur berdasarkan hukum adat. Keberadaan pemerintah penting sebagai pengayom, pelindung dan pembina. Perda LPD mestinya mengatur tentang hal tersebut,” tukasnya Madra.
Ia berpandangan, pengaturan tata kelola LPD sebaiknya diberikan kepada desa adat melalui awig-awig dan atau pararem, dengan terlebih dahulu menetapkan aturan yang jelas. Sementara pemerintah daerah diharapkan menjalankan peran sebagai pengayom, pelindung, dan pembina.
Dalam kasus LPD Buahan, Madra juga mempertanyakan penerapan sanksi adat atau pamidanda terhadap ketua LPD, sementara lembaga tersebut belum memiliki pararem yang mengatur tata kelola dan mekanisme pengawasannya. “Lalu apa yang dipakai dasar sebagai sepat siku-siku panepas wicara?” tanyanya. (Z/001)