Dugaan Penyadapan Presiden dan Keterlibatan Petinggi Polri: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penyalahgunaan Kewenangan

Dugaan Penyadapan Presiden dan Keterlibatan Petinggi Polri: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penyalahgunaan Kewenangan

Admin 2 - atnews

2026-11-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dugaan Penyadapan Presiden dan Keterlibatan Petinggi Polri: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penyalahgunaan Kewenangan
Endang Hastuty Bunga, S.H. (ist/atnews)
Oleh Endang Hastuty Bunga, S.H. 

Advokat dan Aktivis Perempuan dan Anak Bali: Usut Tuntas, Transparan, dan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian, termasuk adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, merupakan persoalan serius yang patut mendapatkan perhatian seluruh elemen masyarakat.

Saya memandang persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai persoalan internal institusi Kepolisian Republik Indonesia. Ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni supremasi hukum, integritas lembaga negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Sebagai seorang advokat, saya ingin menegaskan bahwa kewenangan hukum bukanlah ruang bebas untuk melakukan tindakan apa pun. Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang memadai.

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan dengan menggunakan fasilitas, sistem, maupun kewenangan institusi negara tanpa dasar hukum yang sah.

Pertama, usut sampai ke akar persoalan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melaksanakan perintah. Penyidik harus menelusuri siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, jangan ada perlindungan karena jabatan dan pangkat.

Institusi negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan hukum. Pangkat adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk memperoleh keistimewaan di hadapan hukum.

Saya berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.

Ketiga, keterbukaan informasi harus menjadi prioritas.

Polri perlu memberikan penjelasan secara berkala mengenai perkembangan perkara, konstruksi hukum yang digunakan, barang bukti yang telah diperoleh, serta tahapan penanganannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pernyataan bahwa institusi sudah bekerja, melainkan melalui tindakan nyata yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Keempat, persoalan ini harus menjadi momentum pembenahan institusi.

Jika benar ditemukan penyalahgunaan sistem penyadapan, maka evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap individu yang terlibat. Harus ada pemeriksaan terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pemberian kewenangan, pengamanan data elektronik, dan pengendalian akses terhadap teknologi penyadapan.

Negara harus memastikan bahwa teknologi yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan di luar hukum.

Kelima, jangan lupakan perlindungan hak masyarakat.

Sebagai aktivis perempuan dan anak serta Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali, saya juga melihat persoalan ini dari perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Jika privasi dan hak-hak dasar seorang kepala negara saja menjadi perhatian serius dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka bagaimana dengan masyarakat biasa, perempuan, anak-anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan yang sering kali tidak memiliki kekuatan untuk memperjuangkan haknya?

Jangan sampai masyarakat kecil merasa bahwa hak privasinya tidak penting, suaranya tidak didengar, dan perlindungan hukumnya hanya menjadi janji di atas kertas.

Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, status sosial, kekuatan ekonomi, maupun latar belakangnya.

Saya juga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kritik terhadap institusi harus tetap disertai penghormatan terhadap proses hukum dan hak setiap orang.

Pesan Saya: Jangan Biarkan Kekuasaan Mengalahkan Hukum. 

Kepolisian adalah institusi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, justru harus ada keberanian untuk menindak secara tegas demi menjaga kehormatan institusi itu sendiri.

Kita tidak membutuhkan institusi yang hanya terlihat kuat dari luar, tetapi membutuhkan institusi yang kuat dalam integritas, profesionalisme, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun.

Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan individu maupun kelompok. Tidak ada seorang pun yang boleh merasa lebih tinggi daripada hukum, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

Usut tuntas. Buka fakta. Periksa seluruh rantai pertanggungjawaban. Lindungi hak warga negara. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Karena keadilan bukan tentang siapa yang memiliki jabatan tertinggi, melainkan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum.

*) Endang Hastuty Bunga, S.H. Advokat dan Praktisi Hukum Aktivis Perempuan dan Anak Bali Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Agar Batalkan Remisi kepada Otak Pembunuh Wartawan Bali

Terpopuler

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Longsor Penginapan Eco Park Pelaga, Peringatan Keras Tata Kelola dan Pengawasan Akomodasi Wisata

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Wamenaker Ajak Generasi Muda Perkuat Kompetensi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Waspada Pinjol Ilegal

Waspada Pinjol Ilegal

Kemenpar Perkuat Sinergi Komunikasi Publik, Dorong Pariwisata Indonesia Lebih Berkualitas

Kemenpar Perkuat Sinergi Komunikasi Publik, Dorong Pariwisata Indonesia Lebih Berkualitas

Kemnaker Siapkan BLK Jadi Pusat Pelatihan, Kewirausahaan, dan Produktivitas

Kemnaker Siapkan BLK Jadi Pusat Pelatihan, Kewirausahaan, dan Produktivitas

Kekerasan hingga Air Bersih Jadi Fokus Wikithon 2027, Merawat Semangat ‘Eling’ dan Gotong Royong Hadapi Krisis Sosial

Kekerasan hingga Air Bersih Jadi Fokus Wikithon 2027, Merawat Semangat ‘Eling’ dan Gotong Royong Hadapi Krisis Sosial