Denpasar (Atnews) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memperkuat sinergi dengan media massa melalui kegiatan Media Gathering bertema "Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali" di Hotel Ibis Styles Bali Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi antara jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dengan insan media untuk memperkuat penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat secara akurat, berimbang, edukatif, dan informatif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, A. Md.Im., S.H., M.Si., mengatakan kegiatan dikemas secara santai agar jajaran Imigrasi dan media dapat saling menyapa, berdiskusi, sekaligus mempererat silaturahmi.
Menurut Ramdhani, media memiliki posisi penting sebagai jembatan antara institusi Imigrasi dengan masyarakat.
"Segenap upaya dan kerja keras yang kami lakukan tidak akan terlihat apabila media tidak menyampaikan (deliver) kepada masyarakat," kata Ramdhani.
Ramdhani membuka ruang komunikasi bagi media untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang, khususnya informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat mencerminkan kondisi secara objektif.
Ramdhani juga berharap kolaborasi dengan media terus ditingkatkan, termasuk melalui masukan, kritik, saran yang membangun, maupun feedback untuk mendukung peningkatan kinerja jajaran Imigrasi Bali.
"Semoga melalui kegiatan ini, komunikasi yang terjalin dengan baik dapat semakin erat serta mampu menghadirkan nilai positif dalam setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan kegiatan Media Gathering tersebut berawal dari pengarahan pertama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali saat mulai bertugas.
Ia menyebut terdapat dua misi utama yang menjadi perhatian, yakni penguatan penegakan hukum (Gakkum) keimigrasian di wilayah Bali serta penguatan bidang kehumasan.
"Pada kesempatan kali ini, kami baru bisa mengundang 31 perwakilan media. Semoga di lain kesempatan kita dapat menyelenggarakan acara dengan skala yang lebih besar. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kakanwil, seberat apa pun pekerjaan yang kita lakukan, bahkan hingga lembur tiap malam, jika kinerja tersebut tidak diketahui oleh publik, maka akan terasa sia-sia dan kita dianggap tidak bekerja," kata Teguh Mentalyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Mentalyadi juga memaparkan kondisi terkini Rudenim Denpasar. Ia menjelaskan Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebelum dilakukan pendeportasian.
Rudenim Denpasar memiliki kapasitas 80 orang. Namun, hingga 30 September 2026, jumlah deteni yang ditampung mencapai 46 orang.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 26 deteni.
Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 20 deteni atau sekitar 76,92 persen.
Teguh Mentalyadi mengatakan kondisi di dalam Rudenim Denpasar saat ini aman dan terkendali. Untuk mengurai kepadatan, pihaknya telah memindahkan sejumlah deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026.
Rudenim Denpasar juga berencana memindahkan 10 deteni lainnya ke Rudenim Kupang dalam waktu dekat, menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Upaya percepatan pendeportasian juga terus dilakukan, terutama dengan mempertimbangkan keberadaan deteni lanjut usia serta keterbatasan anggaran makan yang dialokasikan untuk 30 orang per bulan.
Dari sisi cakupan wilayah kerja, Rudenim Denpasar tidak hanya menangani wilayah Provinsi Bali, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahkan, Rudenim Denpasar menerima deteni dari seluruh Kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah di Bali, serta Kantor Imigrasi di wilayah NTB.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar mencatat total 177 orang yang menjalani pendetensian.
Pada periode yang sama, sebanyak 143 orang telah dideportasi dan tujuh deteni dipindahkan.
Capaian tertinggi tercatat pada April 2026 dengan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari.
Teguh Mentalyadi menjelaskan proses deportasi setiap deteni memiliki durasi berbeda karena dipengaruhi sejumlah faktor dan kendala. Salah satunya terkait kemampuan membiayai tiket perjalanan.
Apabila deteni tidak memiliki biaya secara mandiri, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, maupun penjamin atau sponsor. Kendala lainnya adalah dokumen perjalanan.
Proses deportasi dapat tertunda, apabila kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan telah habis masa berlaku, atau dokumen tersebut tidak tersedia.
Selain itu, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan, terutama apabila deteni membutuhkan penanganan medis khusus atau harus memenuhi persyaratan fit to fly.
Proses hukum juga dapat memengaruhi waktu deportasi. Deteni yang masih dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan dapat tetap ditahan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.
"Pada prinsipnya, apabila seluruh aspek biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, administrasi, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, serta tidak ada lagi keterkaitan dengan proses penegakan hukum, maka proses pendeportasian akan segera dilaksanakan," tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani, Karudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Protokol, dan Fasilitasi Provinsi Bali, serta jajaran pejabat administrator dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali (WIG/002)