Badung (Atnews) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengadakan kunjungan lapangan terkait Persetujuan Hibah Bangunan Pasar Ikan Kedonganan, Kamis (1/10).
Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama anggota Komisi I I Wayan Sugita Putra dan I Made Rai Wirata.
Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menyatakan, kunjungan lapangan dilakukan guna menindaklanjuti Surat dari Bupati Badung, Tanggal 8 Mei 2026 , Nomor 000.4.3.2 / 5700/SETDA/BPKAD.
Yang memohon Persetujuan DPRD Badung terkait Permohonan Hibah Bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higeinis, Cold Storage, Pabrik Es. Kendaraan dan Peralatan lainnya.
Adapun Aset yang dimohonkan hibah tercatat pada kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung senilai Rp. 6.1 milyar lebih.
Menurut Anom Gumanti, setelah pihaknya bersama Komiai I DPRD Badung turun ke lapangan alasan yang disampaikan oleh desa Adat atas permintaan hibah bangunan itu sudah jelas, sesuai Peraturan Perundang-Undangan, sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi
Terlebih lagi bangunan yang dimohon itu sudah tidak layak lagi alias tidak refresentatif. Sehingga pihaknya pun setuju bangunan yang sebagian besar atapnya sudah hancur itu untuk dihibahkan.
"Kami setuju bangunan yang sudah tua ini nantinya bisa dihibahkan kepada desa Adat Kedonganan, " ucap Anom Gumanti.
Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Sugita Putra yang turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi bangunan yang dimohonkan itu menyatakan, mendukung langkah yang dilakukan Bupati dan Desa Adat Kedonganan.
"Memang pemerintah harus hadir untuk bisa membantu masyarakat sesuai usulan yang disampaikan oleh Desa Adat Kedonganan " ujar Sugita Putra.
Dalam melakukan kunjungan lapangan ini Komisi I DPRD Badung juga sempat mengadakan diskusi dengan tokoh-tokoh yang ada di desa Kedonganan . Seperti Jro Bendesa serta tokoh masyarakat lainnya.
Diskusi dilakukan jelas Sugita Putra guna dapat merumuskan nanti keputusan DPRD tentang rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Bupati.
"Saya berharap hari ini semoga semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan usulan Jro Bendesa Adat Kedonganan. Terlebih kita lihat kondisinya kayak begini," ujar Sugita Putra lagi sambi melihat ke atas atap yang sudah banyak lobangnya.
Karena bangunan pasar ikan higienis ini sudah lebih dari 20 tahun yang mulai dibangun tahun 2004.
Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja berharap kepada anggota DPRD, agar bisa menyampaikan kepada Bapak Bupati tentang kondisi pasar ikan yang memprihatinkan.
"Mudah-mudahan mendapat jawaban dari Bapak Bupati, " ucap Sutarja. Sembari menambahkan, apabila permohonannya dikabulkan nanti akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan sebagai masyarakat pesisir.
Kunlap Komisi I DPRD Badung ini didampingi Kepala BPKAD, Ka. DPMPTSP, Ka. Dinas UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Camat Kuta.
Serta hadir pula I Nyoman Suardana tokoh masyarakat desa Adat Kedonganan yang juga anggota Komisi IV DPRD Badung. (Mur/002).