Tak Mampu Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Banner Bawah

Tak Mampu Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Admin 2 - atnews

2026-10-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tak Mampu Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Otoritas Jasa Keuangan (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, (30/9/26).

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan.

Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan.

Penetapan ​Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusa​haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan.

Penetapan ​Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusa​haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. 

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Karangasem Canangkan Penanaman Sejuta Kelapa Genjah

Terpopuler

Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

DJPb Bali Kawal APBN dan APBD Berjalan Optimal, Berikan Manfaat Kesejahteraan Masyarakat

DJPb Bali Kawal APBN dan APBD Berjalan Optimal, Berikan Manfaat Kesejahteraan Masyarakat

Waspada Investasi Bodong

Waspada Investasi Bodong

Kemenpar Salurkan Rp1 Miliar, Dorong Ekonomi Dusun Sade Bangkit Pascakebakaran

Kemenpar Salurkan Rp1 Miliar, Dorong Ekonomi Dusun Sade Bangkit Pascakebakaran

Wamenpar: Poparnas 2026 Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah

Wamenpar: Poparnas 2026 Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah

Hari Kesaktian Pancasila, Pangdam Udayana Dorong Prajurit dan PNS Amalkan Nilai Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila, Pangdam Udayana Dorong Prajurit dan PNS Amalkan Nilai Pancasila