Oleh Gede Sedana
Subak di Bali bukan sekadar sistem irigasi tradisional, melainkan sebuah warisan budaya dunia (UNESCO World Heritage) yang menerapkan filosofi Tri Hita Karana (harmoni antara manusia dengan Tuhan, alam, dan sesame manusia).
Namun, eksistensi subak kini dihadapkan pada masalah dan ancaman nyata, seperti alih fungsi lahan, perubahan iklim termasuk irigasi dan serangan hama dan penyakit, krisis regenerasi petani, posisi tawar petani dan subak yang sangat rendah, pendapatan dan kesejahteraan mereka yang belum tinggi.
Tekanan ekonomi mendorong petani menjual atau mengubah fungsi lahan sawah menjadi kawasan komersial atau pemukiman. Pendapatan dari sektor pertanian sering kali tidak sebanding dengan biaya operasional dan risiko gagal panen, dan menjadi semakin rendah jika dibandingkan dengan mereka yang bekerja di sektor non-pertanian seperti pariwisata.
Petani sering terjerat oleh tengkulak atau rentenir karena minimnya akses pembiayaan yang ramah terhadap ekosistem subak.
Oleh karena itu, diperlukan adanya gagasan yang perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk mengmbangkan subak sebagai Lembaga yang memiliki unit bisnis, misalnya Badan Usaha Milik Subak (BUMSubak).
Melalui pembentukan BUMSubak, subak didorong untuk bertransformasi secara kelembagaan agar memiliki kemandirian finansial tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal.
Secara konsep dasarnya, BUMSubak adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki dan dikelola secara kolektif oleh anggota subak. Konsep ini memadukan nilai gotong royong tradisional dengan tata kelola bisnis modern yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejatinya, subak sudah memiliki nilai-nilai ekonomis yang dikemas dalam bentuk aktivitas sosial yang berbasis nilai-nilai tradisional yang sangat kuat. Nilai-nilai tersebut merupakan modal sosial bagi subak untuk bertransformasi menjadi organisasi berorientasi bisnis dan tetap berbasis pada kekuatan modal sosial.
Beberapa fungsi pokok yang dapat dijalankan dalam BUMSubak tersebut di antaranya adalah unit usaha pertanian dan pengolahan hasil panen, unit usaha keuangan mikro dan simpan pinjam, unit usaha ekowisata berbasis budaya.
Pada unit usaha pertanian dan pengolahan hasil panen, BUM-Subak dapat mengelola rantai pasok dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan pupuk organik, Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), hingga pengolahan gabah menjadi beras kemasan berstandar tinggi yang siap dipasarkan langsung ke konsumen atau industri pariwisata.
Usaha penggilingan padi terpadu (Rice Milling Unit/RMU) yang akan dikelola diharapkan mampu mengurangi atau bahkan menghentikan praktik penjualan gabah kering panen (GKP) ke tengkulak.
BUM-Subak menyerap gabah anggota, mengolahnya menjadi beras premium, dan mengemasnya dengan standardisasi mutu yang selanjutnya melakukan kemitraan bisnis dengan BUMD Pangan yang akan dibentuk pemerintah.
BUM-Subak dengan unit usaha keuangan mikro dan simpan pinjam dapat melakukan usaha penyediaan akses permodalan berbunga rendah bagi anggota subak untuk kebutuhan musim tanam, sekaligus menghindarkan petani dari jeratan utang pihak luar.
Sedangkan pada unit usaha pengembangan ekowisata berbasis budaya (agrotourism), BUMSubak dapat mengembangkan potensi wisata edukasi subak sesuai dengan kondisi alam dan budaya lokal, seperti paket trekking sawah, wisata bajak sawah, dan edukasi sistem pengairan tradisional yang hasilnya langsung dinikmati oleh krama subak.
Pembentukan Badan Usaha Milik Subak (BUM-Subak) merupakan manifestasi dari rekayasa kelembagaan (institutional engineering) yang bertujuan menginternalisasi nilai tambah agribisnis ke dalam struktur sosial perdesaan.
Konsep ini mentransformasi subak dari sekadar institusi pengelola irigasi dan ritual sosio-religius (berbasis Tri Hita Karana) menjadi entitas ekonomi korporasi yang mampu melakukan integrasi vertikal menguasai rantai hulu hingga hilir tanpa mendegradasi fungsi sakral dan ekologisnya.
*) Gede Sedana, Rektor, Dwijendra University Ketua Perhepi Bali