KUHP Baru, Prof. Sudiana Dorong Bentuk Perda Delik Adat
Banner Bawah

KUHP Baru, Prof. Sudiana Dorong Bentuk Perda Delik Adat

Admin 2 - atnews

2026-09-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - KUHP Baru, Prof. Sudiana Dorong Bentuk Perda Delik Adat
Ilustrasi (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Akademisi Prof. A. A. Sudiana yang juga mantan Ketua MDA Denpasar mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang kebijakan pembentukan Delik Adat.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) KUHP 2023 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Penetapan Hukum yang Hidup di dalam Masyarakat.

Pasal 2 KUHP 2023, mengakui hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai sumber hukum dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana, selain aturan tertulis.

Di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa hukum yang hidup adalah hukum adat, dan pengaturan delik-delik adat yang tidak dirumuskan di dalam KUHP adalah dengan Perda. 

Kemudian muncul PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Di dalam PP No. 55 Tahun 2025 disebutkan antara lain:
 
Pasal 4 : (1). Kriteria hukum yang hidup (tidak bertentangan dengan Pancasila, HAM, dan sesuai asas umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa, serta diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat Hukum Adat); (2) Masyarakat Hukum Adat harus diakui dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 5  Kriteria Tindak Pidana Adat : Bersifat melawan hukum / bertentangan dengan hukum yang hidup di dalam masyrakat; Diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat; Tidak diatur di dalam KUHP, Berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di dalam wilayah hukum adat tersebut.
  
Menurutnya, penempatan Awig-Awig Desa Adat dalam kerangka hukum negara/nasional dalam bentuk regulasi daerah berupa Perda di Provinsi Bali terkait dengan Delik atau Tindak Pidana Adat sebagai bentuk Hukum Matriil Berbasis Adat secara khusus belum ada dibuat.

Namun sebagai pengakuan derajat hukum adat dalam bentuk Awig-Awig Desa Adat dan Penyuratan atau Teknik Perancangannya telah diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, dan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
 
Hal itu semakin diperlukan karena Law Making pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ketika dipahami sebagai hukum positif dan sebagai genus hukum pidana nasional yang baru.

"Nampaknya memberikan harapan baru dalam menembus ruang sosial, tatanan adat sebagai pola perilaku masyarakat adat yang hakiki dan universal," kata Sudiana yang juga Dosen Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar di Denpasar, Minggu (27/9).

Untuk itu, keberlanjutnya sangat baik dalam pembaharuan hukum pidana nasional dapat dikembangkan sebagai spesies hukum dengan adanya pensisipan hukum adat dalam bentuk delik-delik adat, sehingga dalam law enforcement terhadap case adat dapat memberikan rasa keadilan substansial dan perlindungan hukum yang ditransformasi dalam hukum pidana adat.

Sesuai amanat substantif Pasal 2 KUHP Nasional dan turunanya dalam PP No.55/2025, diamanatkan bahwa sangat penting dibuat Produk Hukum Daerah dalam bentuk Perda Prov. Bali mengatur Delik-delik Adat Bali.

"Apabila kerangka politik hukum dapat terwujud, maka derajat delik-delik adat Bali sebagai bagian dari hukum adat dalam kedudukan hukum pidana nasional menjadi sebuah sistem hukum pluralism yang kuat," bebernya.

Sebelum disahkannya KUHP 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Hukum Yang Hidup di Dalam Masyarakat. Menyangkut delik atau tindak pidana adat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) KUHP, menegaskan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diterbitkan PP Nomor 55 Tahun 2025. 

Dan kemudian diderivasi dengan Perda sebagai bentuk pengakuan dan penguatan eksistensi delik atau tindak pidana adat. 

Dan selanjutnya dalam konteks diatur dengan Pembentukan Regulasi Daerah berupa Perda Provinsi Bali, yang berfungsi sebagai Hukum Matriil Berbasis Adat belum ada dibuat secara khusus dalam bentuk Perda tentang Delik atau Tindak Pidana Adat yang ada dalam masyarakat hukum adat di Bali, antara lain : a) Delik Kesusilaan; Lokika Sanggraha, Mamitra Ngalang, Salah Timpal, Paradara, Gamia Gamana, Wakpurusya; 

b) Delik Harta Benda; Mamaling, Mobog Utang/Arta Brana; c) Delik Kepentingan Pribadi; Mamisuh, Mapisuna; d) Delik Kewajiban Desa; Kasisipan, Kasepekang, Kanoroyang, Terhadap eksistensi delik atau tindak pidana adat tersebut, esensinya telah termuat dalam Hukum Adat Matriil yang berlaku di masyarakat hukum adat di Bali yaitu termuat dalam Kitab Adigama, Awig-Awig, dan Pararem Pamidanda. 

Kemudian juga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2), Jo. Ayat (3) KUHP, serta PP Nomor 55 Tahun 2025, telah diberikan ruang ke dalam regulasi daerah dalam bentuk Penyelesaian Perkara Hukum Umum secara Restoratif berdasarkan Nilai Budaya dan Keraifan Lokal yang terjadi dalan Wawidangan Desa Adat.

Adapun macam Hukum Umum dengan Deliknya adalah; Pidana Ringan, Perdata, Norma Sosial, dan Mengganggu Ketertiban Umum (Pasal 12 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bale Kerta Adyaksa).
 
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa eksistensi delik atau tindak pidana adat bahwa esensinya telah termuat dalam Hukum Adat Matriil yang berlaku di masyarakat hukum adat di Bali yaitu termuat dalam Awig-Awig Desa Adat, dan dalam Panyacah Awig berupa Pararem Pamidanda.
 
Sanksi Pidana yang terberat di dalam Awig-Awig Desa Adat yakni a) Kasepekan; Pengenaan sanksi adat kepada Krama Adat berupa tidak diajak bicara kepada Pelanggar dengan haknya tetap diberikan berupa ke Pura, Penguburan, Menempati Karang Ayahan Desa, kecuali Ayahan Kematian, Kegiatan Upacara, Panca Baya, namun bagi Krama Adat yang kena Sanksi Kasepekang tersebut mau mengakui kesalahan dan minta maaf kepada Krama Desa Adat maka Sanksi Kasepekang dapat berakhir/dicabut.

b) Kanoroyang; Pengenaan sanksi adat kepada Krama Adat berupa tidak diajak bicara kepada Pelanggar dengan semua haknya hilang atau dicabut dengan diberhentikan/diusir menjadi Krama Desa Adat.

Dijelaskan pula, kewenangan dan tugas Pembentukan Awig-Awig Desa Adat dapat dijelaskan secara ringkas dan lebih luasnya dapat didalami dengan indep-interview kepada Parajuru/Pengurus Desa Adat di Bali dan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi Bali.

Sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021, Nomor: 03/KEP-PSM.II/MDA-Bali/X/2021 tentang Pedoman Penyuratan Awi-Awig Desa Adat Di Bali.

Secara ringkas Pembentukan Awig-Awig Desa Adat sebagai sistem hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat adat (living law) dalam bentuk Dresta (Kebiasaan) dituangkan dalam bentuk Awig-Awig Desa Adat dengan ditulis sebagai Dokumentasi Hukum Adat. 

Prosedur dan mekanismenya adalah lebih awal dibentuk Panitia Kecil yang memiliki kompetensi melalui Pasangkepan Desa Adat, dan kemudian diberikan tugas dan wewenang menyusun materi muatan dan penormaan dalam Awig-Awig. Jika dipandang sudah sesuai kebutuhan nilai-nilai dresta Desa Adat setempat.

Maka dilakukan sosialisasi dan disahkan melalui Paruman Agung Desa Adat, dan diproses selanjutnya untuk mendapatkan Rekomendasi dari MDA sesuai jenjang sebagai pengajuan mendapatkan Register/Pencatatan Nomor di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali yang berfungsi untuk pemberlakuan Awig-Awig sebagai Desa Adat sebagai Bentuk Hukum Adat Bali.
 
Oleh karena belum ada pembentukan Perda Provinsi Bali tentang Delik atau Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) KUHP dan PP Nomor 25 Tahun 2025, merupakan pemikiran dan menjadi usulan yang strategis dan sangat penting untuk diajukan sebagai Prolegda kepada Bapemperda DPRD Provinsi Bali untuk mengkaji dan mengajukan sebagai Hak Inisiatif DPRD atau Eksekutif untuk menyusun Naskah Akademik (NA) dan Darft Raperda sebagai upaya memberikan perlindungan dan penguatan dalam rumusan Hukum Matriil terhadap Delik atau Tindak Pidana Adat dalam masyarakat hukum adat di Bali.
 
Sesuai kewenangan dalam penanganan Peradilan Adat jika ada Perkara Tindak Pidana Adat, berdasarkan ketentuan Pasal 37 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali adalah dilaksanakan oleh Lembaga Kertha Desa berfungsi sebagai Lembaga Peradilan Adat.

Dan selanjutnya jika tidak bisa selesai di tingkat Kertha Desa, maka dapat dilanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Adat tersebut, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (2) huruf e; Menyelesaikan Perkara Adat/Wicara Adat secara berjenjang MDA Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi Bali. Disamping itu, tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui jalur Peradilan Umum.
 
Dari fakta di lapangan bahwa Peradilan Perkara Adat ada cukup selesai di Desa Adat dan di MDA, namun juga ada diselesaikan dan ditetapkan melalui PN dalam bentuk Amar Putusannya ada dikembalikan penyelesaian ke Desa Adat, serta ada juga diselasaikan dan ditetapkan langsung di PN.

Setelah disahkan KUHP 2023 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.

Karena merupakan regulasi yang baru berlaku perlu dan penting dari Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada daerah-daerah di wilayah Indonesia yang masih hidup dan melaksanakan hukum adatnya, untuk diperkuat pengakuannya dengan Perda Provinsi. 

Dan sekaligus sebagai upaya dari Lembaga DPRD Provinsi untuk adanya hak inisiatif mengajukan Pembentukan Raperda terhadap penguatan delik atau tindak pidana adat yang hidup dalam masyarakat hukum adat.
 
Perumusan delik atau tindak pidana adat di Bali sudah ada jauh sebelumnya pada Kitab Adigama dan Awig-Awig Desa Adat, serta telah sesuai dengan substansi yang tersusun dalam KUHP 2026 dan PP Nomor 55 Tahun 2025.
 
Dalam rumusan muatan materi, penormaan, pemberlakuan, dan pertanggungjawaban pidana adatnya adalah telah selaras dengan yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 2025.
 
Pengaturan dan pengakuan hukum adat khusunya di Provinsi Bali telah final dan mengikat, merupakan pengejawantahan hak kostitusional yang dijamin pada Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, melindungi dan mengakui adanya Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisional yang masih hidup.

Dan kemudian diperkuat dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, mengatur wilayah Provinsi Bali terdapat Desa Adat dan Subak. 

Lebih lanjut diperkuat lagi dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, mengatur kedudukan Desa Adat di Bali sebagai Subjek Hukum untuk melaksanakan hukum adatnya yang dapat dilaksanakan kepada Krama Adat Uwed; Krama Tamiu; dan Tamiu; sesuai kapasitas hak dan kewajiban di Desa Adat.

Serta mudah-mudahan segera dapat disahkan RUU Masyarakat Adat, bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta Hak-Hak Adatnya. 

Untuk Pengenaan Sanksi Pemenuhan Kewajiban Adat dalam Praktek Peradilan misalnya; menangani Kasus Pencurian Pratima/Patung yang sakral di Pura, dengan menerapkan 476 KUHP dalam unsur-unsur objektif tindak pidana pencurian sering kali oleh Hakim bahwa benda Pratima/Patung yang sakral dinilai sebagai benda biasa saja, maka pertanggungjawaban pidana utama hanya memberikan sanksi pidana kurungan. 

Sedangkan untuk sanksi Pemenuhan Kewajiban Adat, sering dipandang oleh Hakim sebagai sanksi pidana tambahan yang tidak dikenakan kepada Si Pelaku Pencurian Benda Sakral tersebut, apalagi sesuai Pasal 15 PP Nomor 55 Tahun 2025 Jo Pasal 2 ayat (2) KUHP dengan Pidana Denda Katagori II Senilai Sama Nominalnya Rp.10.000.000,-.

Sanksi Denda ini adalah tidak memberikan rasa Keadilan Substansial, sebab tidak sebanding dengan rasa keyakinan religius-magis atau kesucian Benda Sakral yang dinodai Si Pelaku, yang kalau digunakan untuk mengembalikan kesucian Benda Sakral tersebut tidak bisa cukup dengan Sanksi Denda Rp 10 Juta karena bisa menghabiskan ratusan juta bahkan bisa miliaran rupiah yang menjadi tanggungjawab Pengempon Pura atau Masyarakat Adat di Bali.
 
Implementasi Pasal 16 PP Nomor 55 Tahun 2025 tersebut tidak ada diberikan kepada Satpol PP di Bali untuk ikutserta dalam kewenangan menangani delik adat, karena sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dan Awig-Awig Desa Adat adalah menjadi yurisdiksi otonominya Desa Adat.
 
Kewenagan Satpol PP adalah Penegak Perda/Perkada yang mengatur delik hukum umum dan bentuknya Tipiring. Namun ketika ada konflik-konflik sosial dan pelanggaran ketertiban umum peran Satpol PP di Bali ikut dilibatkan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2025 Atas Perubahan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020).
 
Menyangkut penetapan hasil Peradilan Adat oleh Ketua PN, sebaiknya dan wajib hukumnya memperhatikan dan mengakui hukum adat yang hidup dan berlaku dalam masyarakat hukum adat utamanya di Bali.

Karena dalam landasan filosofis, sosiologis, dan yurisdis faktanya hukum adat nyatanya masih hidup dan berlaku dengan kuat yang diakui dalam UU Provinsi Bali, Perda Desa Adat, dan tertuang pada Awig-Awig Desa Adat di Bali yang tercatat dalam 1500 Desa Adat di Bali.
 
Jika pertanggungjawaban pidana adat tidak ditaati oleh Si Pelaku, kemudian ditangani dengan sistem Peradilan di PN. Proses ini merupakan sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi Lembaga Peradilan Adat dengan Peradilan Umum dalam menangani delik adat supaya dapat memberikan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana adat yang berkeadilan substansial dan bermanfaat untuk menjaga ketenteraman dan kedamaian dalam interaksi sosial di Desa Adat (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Festival Balingkang Kintamani 2019 untuk Gaet Turis Tiongkok ke Bali

Terpopuler

Sosialisasi Literasi Psikologis Media, Rasniathi Dorong Pelajar SMPN 2 Mengwi Cerdas dan Bijak Bermedsos

Sosialisasi Literasi Psikologis Media, Rasniathi Dorong Pelajar SMPN 2 Mengwi Cerdas dan Bijak Bermedsos

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Bawa Aspirasi Sopir ke Rakor Menteri, Bupati Kembang Dorong Perluasan Pelabuhan Gilimanuk

Bawa Aspirasi Sopir ke Rakor Menteri, Bupati Kembang Dorong Perluasan Pelabuhan Gilimanuk

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan