Jakarta (Atnews) - Ketua Departemen Sosial dan Lingkungan Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Kadek Ria Febri Yana, mengecam pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, yang menyebut roda kehidupan masyarakat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah tetap berjalan normal di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kadek menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual di sejumlah wilayah terdampak. Data Posko Darurat Karhutla Kalimantan Tengah per 22 September 2026 menunjukkan rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 563 atau kategori berbahaya.
Dari 424 satuan pendidikan yang dipantau di 14 kabupaten/kota, 135 satuan pendidikan atau sekitar 32 persen telah beralih ke Belajar Dari Rumah (BDR).
Kondisi kesehatan masyarakat juga tidak dapat dikesampingkan. Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah sebelumnya mencatat 9.767 siswa terpapar ISPA dalam periode kabut asap, sementara rata-rata ISPU Kalimantan Tengah pada periode 31 Agustus hingga 6 September mencapai 235.
“Kalau kualitas udara sudah masuk kategori berbahaya, ribuan siswa terpapar ISPA, sekolah harus mengalihkan pembelajaran ke rumah, dan penerbangan terganggu, lalu bagian mana yang layak kita sebut normal? Jangan mengukur normalitas hanya karena masyarakat masih bekerja, kendaraan masih berjalan, dan warung masih buka,” tegas Kadek.
Menurut Kadek, bahkan data BNPB sendiri menunjukkan situasi yang jauh dari kondisi normal. BNPB mencatat hingga 19 September 2026 terdapat lebih dari 142 ribu hotspot dan sekitar 3.800 kejadian karhutla di Kalimantan Tengah, dengan luas area yang ditangani hampir 13 ribu hektare. Analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar mencapai 7.634 hektare.
Pada 21 September, BNPB juga melaporkan asap pekat menyelimuti sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah hingga membuat jarak pandang hanya sekitar 500 meter. Kondisi tersebut bahkan menghambat operasi helikopter patroli dan water bombing.
Di Kalimantan Barat, situasinya juga tidak dapat dipandang ringan. Di sejumlah titik pemantauan di Kabupaten Kayong Utara, konsentrasi PM2.5 dilaporkan menembus 2.000 mikrogram per meter kubik pada 21 September dengan kualitas udara berada pada kategori berbahaya.
“Data pemerintah sendiri menunjukkan udara berbahaya, pendidikan terganggu, jarak pandang terbatas, penerbangan terdampak, hingga operasi penanganan bencana ikut terkendala.
Karena itu, ukuran bahwa toko masih buka atau kendaraan masih berjalan tidak cukup untuk menyimpulkan kehidupan masyarakat berjalan normal,” ujarnya.
Kadek menegaskan bahwa masyarakat yang tetap beraktivitas di tengah bencana tidak otomatis menunjukkan keadaan telah aman. Dalam banyak situasi, masyarakat tetap bekerja karena kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pilihan untuk menghentikan aktivitas sehari-hari.
“Kemampuan masyarakat bertahan dalam kondisi buruk jangan diterjemahkan sebagai keadaan yang baik-baik saja. Rakyat yang tetap mencari nafkah sambil menghirup asap bukan indikator keberhasilan penanganan bencana,” ujarnya.
PP KMHDI juga menyoroti besarnya skala kebakaran. BMKG mencatat hingga 21 September 2026 terdapat 5.283 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah dan 1.357 titik di Kalimantan Barat dalam pemantauan sepuluh hari terakhir.
Kadek menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemerintah harus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan lingkungan, keterbukaan informasi mengenai lokasi dan penguasaan lahan yang terbakar, serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Menurutnya, komunikasi pejabat publik dalam situasi bencana juga harus memperhatikan pengalaman masyarakat terdampak.
Narasi mengenai kehidupan yang berjalan normal berpotensi mereduksi krisis apabila ukuran yang digunakan hanya keberlangsungan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
“Yang harus dinormalisasi bukan kehidupan di tengah asap, tetapi udara bersih, sekolah yang aman, hutan yang tidak terbakar, dan negara yang hadir melindungi masyarakat. Karhutla tidak pernah menjadi normal hanya karena rakyat dipaksa terbiasa dengannya,” kata Kadek.
PP KMHDI melalui Departemen Sosial dan Lingkungan mendorong pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla menggunakan indikator yang lebih substantif, mulai dari kualitas udara dan dampak kesehatan masyarakat, luas serta durasi kebakaran, gangguan pendidikan dan transportasi, hingga keberhasilan mencegah kebakaran berulang.
KMHDI juga meminta pemerintah membuka secara transparan informasi mengenai lahan yang terbakar serta memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Kami mengecam narasi yang berpotensi menormalisasi krisis ekologis. Negara jangan hanya bertanya apakah masyarakat masih bisa beraktivitas. Negara harus memastikan apakah masyarakat masih bisa bernapas dengan aman,” tutup Kadek (Z/002)