Buleleng (Atnews) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng guna membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Kamis (24/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., serta dihadiri oleh jajaran Anggota Banggar DPRD Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., selaku Ketua TAPD beserta anggota TAPD, Tim Ahli DPRD, dan serta undangan lainnya.
Sebelum pelaksanaan rapat kerja bersama TAPD tersebut, ditempat yang sama terlebih dahulu telah dilaksanakan Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka mendengarkan pemaparan serta kajian dari Tim Ahli DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam rapat lanjutan antara Badan Anggran DPRD dan Tim Anggran Pemerintah daerah.
Secara garis besar, postur anggaran dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 meliputi, pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp2,64 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp42,31 miliar lebih (1,63%) dibandingkan APBD Induk (Rp2,60 triliun lebih).
Peningkatan ini ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp13,28 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp29,03 miliar lebih.
Belanja Daerah, dirancang sebesar Rp2,73 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp134,24 miliar lebih (4,67%) dibandingkan APBD Induk (Rp2,87 triliun lebih).
Defisit Anggaran, terjadi defisit sebesar Rp96,32 miliar lebih, yang mengalami penurunan sebesar Rp176,56 miliar lebih (64,70%) dibandingkan APBD Induk (Rp272,89 miliar lebih). Defisit ini seluruhnya ditutupi melalui Pembiayaan Daerah netto sehingga menerapkan prinsip anggaran berimbang.
Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dirancang sebesar Rp96,32 miliar lebih (disesuaikan dengan SiLPA Hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali), sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak dirancang.
Meskipun proses dan tahapan rancangan perubahan KUA-PPAS ini cukup singkat namun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kebijakan anggaran pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ini, mengingat hanya bersifat penyesuaian terhadap program-program yang sudah berjalan di tahun 2026.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, menjelaskan mengenai karakteristik serta filosofi pelaksanaan anggaran perubahan yang berbeda dengan APBD Induk. Menurutnya, waktu pembahasan untuk anggaran perubahan relatif singkat dan terbatas.
"Perubahan itu kan waktunya pasti singkat, tidak selebar atau sepanjang di anggaran induk. Kalau di perubahan itu memang waktunya cuma sebulan. Di perubahan ini sifatnya hanya menyesuaikan yang belum mengikuti mandatory spending ditambahkan, ada yang mendesak tapi biaya rendah dipasangkan, serta pendapatan yang tidak cocok dengan prediksi disesuaikan. Jadi tidak menjadi konstruksi besar," jelas Gede Suyasa.
Ia menambahkan bahwa sebagai daerah dengan penghasilan yang terbatas, pemerintah daerah perlu terus berupaya dan berkoordinasi, termasuk memohon dukungan ke pihak provinsi agar kebutuhan daerah dapat terpenuhi.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa sesuai batasan Permendagri, proses perubahan ini diizinkan hingga 30 September, sedangkan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyepakati target hingga 29 September.
Pihak TAPD pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebutuhan data detail melalui tim teknis dan operator SIPD demi kelancaran proses pembahasan bersama Dewan.
Melalui pembahasan ini, diharapkan penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap berorientasi pada efektivitas, efisiensi, dan pemenuhan program prioritas pembangunan di Kabupaten Buleleng. (WAN/002)