DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang - Undang
Banner Bawah

DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang - Undang

Admin 2 - atnews

2026-09-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang - Undang
DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR. “Setuju!” jawab anggota DPR yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.

Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota Dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.

“Setuju!” jawab anggota DPR.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak, antara lain akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.

RUU tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Selain itu, aturan tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II. (Z/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kumpulkan Data RUU DPR,  Badan Keahlian Dewan Terima Masukan LSM Jarrak Bali

Terpopuler

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Pemkab Buleleng, Salurkan Rp 516 juta untuk Ngaben Massal Sepanjang 2026

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Ratusan Truk Terjebak di Ketapang, KADIN Minta Penanganan Serius, Logistik Bali Terancam Lumpuh

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Pemkab Wakatobi Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Udayana dalam Pengembangan Kepariwisataan

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Pasar India Makin Menjanjikan, Kemenpar Raup Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Pune

Gubernur Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Membuka Peluang Ekonomi Hijau

Gubernur Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Membuka Peluang Ekonomi Hijau