Jakarta (Atnews) - Kapoksi Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI I Nyoman Parta mengatakan Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi dari komitmen negara terhadap ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan sosial.
Sebagaimana lahir dari cita-cita luhur kemerdekaan dan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Oleh karena itu, pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA 1960) dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah.
Tanah bukan sekedar aset, tanah Adalah ruang hidup oleh pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, hak sosila dan hak kultural dari rakyat khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, serta kelompok masyarakat rentan yang terdampak oleh ketimpangan struktur penguasaan tanah.
Hal itu disampaikan ketika Rapat Pleno Pengambilan Keputusan dengan agenda pembacaan Pendapat Mini Fraksi terhadap Rancangan Undang–Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (21/9).
Menurutnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah, memastikan tanah memiliki fungsi sosial, serta menjamin bahwa sumber daya agraria tidak dikuasai dan dimonopoli oleh segelintir orang, korporasi dan badan usaha.
Ketimpangan penguasaan tanah dan maraknya konflik agraria menuntut adanya intervensi regulasi yang progresif dan berpihak kepada rakyat.
Oleh sebab itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus berani menyentuh akar persoalan tersebut. Negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum atas
tanah yang sudah dikuasai, negara juga wajib memastikan adanya restrukturisasi, kemudian melakukan redistribusi tanah yang nyata kepada rakyat yang membutuhkan.
Reforma Agraria harus menjadi bagian dari upaya - upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun komunal.
Sekaligus sebagai mekanisme koreksi/perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi.
Setelah mencermati secara seksama pembahasan Rancangan Undang–Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi baik berupa hak atas tanah maupun perizinan berusaha untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif dan penetapan di atas kertas. Negara wajib memastikan pemetaan Objek Reforma Agraria dilakukan secara faktual, akurat, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan kondisi nyata penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pencantuman ketentuan terkati Pemulihan Hak Atas Tanah sebagai bentuk pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah
kepada pihak yang berhak sebagai bentuk pemulihan hak akibat Konflik Agraria atau tindakan lain yang menimbulkan hilangnya hak atas tanah.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan menolak adanya celah yang dapat memperluas pengecualian objek Reforma Agraria. Pengecualian harus dibatasi secara tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, agar tidak mengorbankan ruang hidup dan hak rakyat atas tanah.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar keputusan Lembaga Reforma Agraria wajib dipatuhi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Jika dalam 60 hari tidak dilaksanakan, keputusan tersebut harus tetap berlaku dan wajib dijalankan dan di catatankan secara administrasi pertanahan secara otomatis.
Keenam, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan pendamping masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya, tidak boleh ada ancaman, intimidasi dan dikriminalisasi serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh disederhanakan maknanya hanya menjadi sekadar program administratif berupa legalisasi aset, sertifikasi tanah, atau penerbitan dokumen kepemilikan.
Reforma agraria harus berorientasi pada restukturisasi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah kemudian melakukan redistribusi dan pemulihan hak katas tanah secara riil untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik, dan memastikan sumber agraria dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kedelapan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Subjek utama reforma agraria harus diprioritaskan secara mutlak kepada petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marjinal yang ada di perdesaan.
Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelengara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut harus menjadi isturmen yang berperan fital dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi Penyelenggaraan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria.
Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui Rancangan Undang–Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan pada tingkat selanjutnya. (Z/002)